Terkait Laporan LSM JAMBAKK, Mantan Plt. Direktur PT. ABM Angkat Bicara
Jakarta Senin 14 April 2025 Pojok Jurnal.Com |Terkait pemberitaan yang ramai diperbincangkan di media massa, baik cetak maupun online, mengenai kasus dugaan korupsi di PT. ABM yang dilaporkan oleh LSM JAMBAKK Provinsi Banten ke Kejaksaan Tinggi Banten—khususnya terkait pembelian minyak CP10 non-DMO yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah—mantan Plt. Direktur PT. ABM, Ronal Arinando, akhirnya angkat bicara.
Menurut Ronal, terdapat dua sistem pembayaran yang digunakan dalam pembelian minyak CP10 tersebut: pertama dengan metode Cash Before Delivery (CBD) dan kedua menggunakan sistem Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Tim media juga menelusuri lebih lanjut laporan LSM JAMBAKK yang kedua kalinya dimuat di media, menyebut adanya dugaan pembobolan dana senilai Rp25 miliar terkait pembelian minyak tersebut.
Ronal menjelaskan bahwa memang benar pernah ada rencana kerja sama pembelian minyak CP10 antara PT. ABM dan PT. AIK pada masa jabatannya sebagai Plt. Direktur PT. ABM. Pada 12 Februari 2025, pihaknya mengadakan pertemuan yang membahas Berita Acara Serah Terima (BAST) sekaligus pembatalan SKBDN No: ILC0084250000268ISS001. Pertemuan ini dihadiri oleh Irfan Nur Ma’ruf (Sekretaris Perusahaan), Kepala Divisi Keuangan, dan pihak bank. Pembatalan tersebut dilakukan karena terdapat indikasi awal adanya niat penipuan (fraud) oleh Plt. Kepala Divisi Produksi & Logistik, Yoga Utama.
Beberapa indikasi dugaan fraud antara lain: BAST yang ditandatangani oleh Yoga Utama dan pihak PT. Ansori Investasi Konsultan yang diwakili oleh H. Faisal Ansori, LC, pada Senin, 27 Januari 2025. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata minyak CP10 yang dimaksud tidak pernah ada. Selain itu, setelah tim melakukan pengecekan ke kantor PT. AIK yang berlokasi di Ruko Golden City, Bekasi, alamat tersebut tidak ditemukan keberadaannya meskipun telah beberapa kali disurvei.
Pada 11 Februari 2025, pihak ABM mengadakan rapat terbatas yang dihadiri oleh Irfan (Corsec), Wendy (Kadiv Keuangan), bersama pihak BRI dari Kanwil Semarang, Cabang Pati, Kanwil Jakarta 3, dan Cabang Serang. Rapat tersebut membahas adanya upaya penarikan dana lebih awal oleh PT. AIK melalui proses diskonto yang tidak sesuai prosedur SKBDN.
Karena adanya indikasi tindakan yang merugikan, pihak manajemen memutuskan untuk menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada Yoga Utama. Ronal juga memerintahkan secara lisan kepada Sartono, Ketua SPI saat itu, untuk segera mengeluarkan SP3 dan surat pemecatan. Namun yang terjadi, Ketua SPI hanya mengeluarkan surat klarifikasi, bukan pemecatan.
Melihat Yoga Utama tidak hadir di kantor selama tiga hari, Ronal kemudian membuat surat keterangan bernomor S-Ket 064/ABM/DU/II/2025 tertanggal 12 Februari 2025. Terkait laporan pengaduan dari LSM JAMBAKK ke Kejaksaan Tinggi Banten, Ronal menyatakan kepada awak media bahwa dirinya siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan oleh penyidik kejaksaan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab selama masa jabatannya, yakni selama 2 bulan 11 hari sebagai Plt. Direktur PT. ABM.
Red
Posting Komentar