Perwakilan Masyarakat Desak Polda dan Kejati Banten Usut Dugaan Pungli PTSL di Gunungsari
Serang, PojokJurnal.Com – Perwakilan masyarakat Gunungsari, Ajat, mendesak Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Luwuk, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang.
Dugaan pungli ini muncul karena adanya biaya tambahan di luar ketentuan, berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000, sementara aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menetapkan biaya resmi hanya Rp150.000 per sertifikat. Dokumen terkait dugaan pungli ini diduga diterbitkan oleh pihak desa, yang dinilai mencederai tujuan PTSL dalam membantu masyarakat kecil memperoleh sertifikat tanah tanpa biaya berlebihan.
Ajat menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Hentikan Praktik Pungli – Segera mengakhiri pungutan liar yang merugikan masyarakat.
2. Transparansi Biaya Resmi – Mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan informasi jelas mengenai biaya PTSL.
3. Penegakan Hukum – Meminta Polda Banten dan Kejati Banten mengusut pihak yang terlibat dan menjatuhkan sanksi tegas.
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, Ajat mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar di depan kantor BPN Kabupaten Serang, Polda Banten, dan Kejati Banten.
“Kami akan terus berjuang hingga keadilan untuk masyarakat kecil ditegakkan,” tegas Ajat.
Ajat menegaskan bahwa PTSL harus kembali pada prinsip keadilan dan transparansi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pungli tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ajat berharap Polda Banten dan Kejati Banten segera bertindak untuk menjaga integritas program pemerintah. Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya ini demi memastikan program pemerintah berjalan bebas dari penyimpangan.
Melalui gerakannya, Ajat berkomitmen menciptakan perubahan demi keadilan sosial dan kepastian hukum yang merata.
(Bahrudin)
Posting Komentar