Dana BOP Menguap! PKBM Al Fathonah Diduga Pakai Rumah Pribadi untuk KBM
Cianjur, PojokJurnal.Com - PKBM Al Fathonah, yang berlokasi di Kampung Bojongkoneng, Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Lembaga ini diduga memanipulasi data jumlah siswa demi meraup keuntungan pribadi, memunculkan indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Saat dikonfirmasi pada Selasa (25/3/2025), Kepala Sekolah PKBM Al Fathonah, Saeful Bahri, enggan memberikan rincian jumlah siswa dan fasilitas pendidikan. Ia hanya menyebut bahwa kegiatan belajar mengajar tidak sepenuhnya dilakukan di lokasi PKBM karena berbagi tempat dengan rumah pribadinya.
“Berhubung jumlah siswanya kurang lebih seratus, jadi kegiatannya tidak cukup kalau di situ, karena gabung dengan tempat tinggal,” ujarnya.
Namun, data Dapodik pusat mencatat jumlah siswa yang terdaftar mencapai 292 orang dengan enam ruangan. Fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa kegiatan belajar berlangsung di Madrasah Ibtidaiyah (MI) setempat, bukan di fasilitas PKBM sendiri.
Dugaan penyimpangan semakin kuat karena jumlah siswa yang dilaporkan berpengaruh langsung terhadap besaran dana BOP yang diterima PKBM. Semakin banyak siswa yang terdaftar, semakin besar dana yang dikucurkan pemerintah. Jika terbukti ada manipulasi data, maka besar kemungkinan dana tersebut digunakan tidak sebagaimana mestinya.
Besaran dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PKBM ditentukan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Besaran dana ini biasanya diperhitungkan berdasarkan jumlah peserta didik yang terdaftar dalam sistem Dapodik.
Pada tahun-tahun sebelumnya, alokasi dana BOP untuk PKBM biasanya berkisar:
Paket A (Setara SD): Rp1.300.000 per peserta didik per tahun
Paket B (Setara SMP): Rp1.500.000 per peserta didik per tahun
Paket C (Setara SMA): Rp1.800.000 per peserta didik per tahun.
Hingga saat ini, Kabarindo Grup telah melayangkan surat resmi kepada pihak PKBM Al Fathonah untuk meminta klarifikasi, namun belum mendapat tanggapan.
Jika dugaan ini terbukti, PKBM Al Fathonah berpotensi menghadapi sanksi berat, antara lain:
Pencabutan Dana BOP – Pemerintah dapat menghentikan kucuran dana bantuan operasional pendidikan.
Penutupan Lembaga – PKBM bisa dicabut izinnya jika terbukti tidak memenuhi standar dan terlibat dalam praktik curang.
Sanksi Pidana – Jika terdapat unsur penipuan atau korupsi, pihak terkait dapat dijerat sesuai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta regulasi lainnya.
Sanksi Administratif – Teguran keras, pengembalian dana yang disalahgunakan, hingga pencopotan kepala sekolah atau pengelola lembaga.
Minimnya pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Cianjur turut menjadi sorotan dalam kasus ini. Diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas guna memastikan transparansi dan kualitas pendidikan di PKBM Al Fathonah serta mencegah praktik serupa di lembaga pendidikan lainnya.
(*/red)
Posting Komentar