Dugaan Pelanggaran Etika DPRD Kota Cilegon, Aliansi Pengusaha Gerem Geram!
Cilegon, PojokJurnal.Com - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pengusaha Gerem menggelar aksi di depan kantor DPRD Kota Cilegon. Sebagai Korlap Suherdi menuntut transparansi dan akuntabilitas DPRD, menyusul dugaan keterlibatan oknum anggota dewan dalam praktik bisnis yang melanggar kode etik serta tindakan yang berpotensi mencederai hak-hak rakyat kecil.
Aliansi Pengusaha Gerem menyoroti adanya oknum DPRD yang diduga menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dan kelompok dalam proyek pengadaan barang, jasa konstruksi, serta perawatan industri di Cilegon.
Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan DPRD Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kode Etik, khususnya Pasal 12 Ayat 4 yang melarang anggota DPRD memanfaatkan jabatan untuk kepentingan bisnis pribadi atau kelompok.
“Dewan itu seharusnya mengawasi kebijakan, bukan justru bermain dalam proyek yang mereka awasi. Ini jelas konflik kepentingan!” ujar Suherdi, salah satu perwakilan pengusaha yang turut serta dalam aksi, Cilegon, 5 Maret 2025.
Tak hanya dugaan pelanggaran etika, seorang warga bernama Wawan Ruswandi diduga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum DPRD. Wawan yang memiliki sengketa perdata berupa utang Rp9 juta justru diarahkan ke ranah pidana oleh oknum anggota dewan.
“Ini bertentangan dengan Pasal 19 Ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menyebutkan bahwa seseorang tidak boleh dipenjara hanya karena tidak mampu membayar utang,” kata salah satu orator aksi.
Kasus ini semakin mencurigakan karena ada dugaan intervensi oknum DPRD dalam proses hukum yang seharusnya netral dan independen.
Aliansi Pengusaha Gerem menyatakan sudah dua kali mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada pimpinan DPRD Kota Cilegon pada 21 Januari dan 19 Februari 2025. Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari DPRD.
“Kami hanya meminta klarifikasi dan transparansi. Kenapa mereka diam? Ini bukti bahwa ada yang disembunyikan,” tegas seorang peserta aksi.
Dalam aksi ini, demonstran mengajukan tiga tuntutan utama:
1. Pimpinan DPRD Kota Cilegon harus menindak tegas anggotanya yang diduga melanggar kode etik.
2. Seluruh anggota DPRD Kota Cilegon wajib menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum dan etika.
3. DPRD Kota Cilegon harus mengutamakan kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.
Dedi Kusnadi sebagai salah satu peserta aksi menegaskan bahwa pihaknya akan membawa dugaan pelanggaran ini ke Ombudsman dan Komnas HAM jika tidak ada tindak lanjut dari DPRD.
“Kami tidak ingin DPRD diisi oleh orang-orang yang menginjak etika dan hak asasi manusia. Ini peringatan keras!” tegasnya.
Red
Posting Komentar