Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara Laporkan 10 PKBM ke Kejaksaan Negeri OKU Timur
Sumatera Selatan, PojokJurnal.Com – Dunia pendidikan di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur kembali tercoreng akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh 10 lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara secara resmi melaporkan lembaga penyelenggara pendidikan tersebut ke Kejaksaan Negeri OKU Timur pada Rabu, 12 Maret 2025.
Laporan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik berupa Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang mengalir langsung ke rekening pribadi penyelenggara PKBM.
Investigasi awal mengungkap berbagai kejanggalan dalam pengelolaan dana BOP, termasuk:
Manipulasi Data Dapodik: Penggelembungan jumlah siswa dan jam pembelajaran untuk mendapatkan dana lebih besar.
Penyalahgunaan Anggaran: Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru diduga masuk ke kantong pribadi pihak tertentu.
Dengan cara ini, penyelenggara PKBM dapat menarik dana BOP yang lebih besar. Dana yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru diduga masuk ke kantong pribadi oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Ketua Tim Investigasi, Zaenudin, dengan tegas mengecam tindakan ini dan menuntut agar Kejaksaan Negeri OKU Timur segera bertindak tegas untuk mengusut tuntas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan selaku kuasa pengguna anggaran dana nonfisik berupa BOP Kesetaraan.
“Ini adalah kejahatan terhadap dunia pendidikan. Jika terbukti bersalah, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Jangan biarkan anggaran pendidikan dijadikan ladang korupsi oleh segelintir orang yang rakus,” ujar Zaenudin dengan nada geram.
Sementara itu, Nasarudin, selaku anggota Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (PBSR), mendesak Kejaksaan Negeri OKU Timur agar tetap independen dalam menangani kasus ini. Ia memperingatkan agar kejaksaan tidak terpengaruh jabatan, uang, serta tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
“Jangan sampai kasus ini berakhir dengan kompromi. Kami ingin melihat keadilan ditegakkan tanpa ada celah bagi mafia pendidikan untuk lolos dari jeratan hukum,” tegasnya.
Ke-10 lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan PKBM yang dilaporkan dalam kasus ini adalah PKBM Tunas Bangsa, PKBM Maju Bersama, PKBM Al Ilmu, PKBM Harapan Bangsa, PKBM Maju Terus, PKBM Al Hafidz, PKBM Tulus Abadi, PKBM Puncak Mas Jaya, PKBM Smart Darussalam, dan PKBM Surya Buana. Lembaga penyelenggara ini kini berada dalam sorotan tajam publik dan berpotensi menghadapi sanksi hukum jika terbukti bersalah.
Alih-alih menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa, oknum-oknum di balik PKBM ini justru diduga menjadikan dana pendidikan sebagai lahan untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga menciptakan dampak buruk bagi para peserta didik yang membutuhkan bantuan nyata untuk pendidikan mereka.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk program Pendidikan Kesetaraan di Indonesia ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:
Paket A (setara SD): Rp1.300.000 per peserta didik per tahun.
Paket B (setara SMP): Rp1.500.000 per peserta didik per tahun.
Paket C (setara SMA): Rp1.800.000 per peserta didik per tahun.
Dari 10 penyelenggara pendidikan yang dilaporkan berikut besaran dana BOP dari 2023 sampai 2024 yang mereka dapatkan:
• PKBM Tunas Bangsa
Tahun 2022 : Rp. 172.800.000
Tahun 2023 : Rp. 225.200.000
Tahun 2024 : Rp. 376.700.000
• PKBM Maju Bersama
Tahun 2022 : Rp. 423.700.000
Tahun 2023 : Rp. 518.600.000
Tahun 2024 : Rp. 405.600.000
• PKBM Al Ilmu
Tahun 2023 : Rp. 31.300.000
Tahun 2024 : Rp. 21.000.000
• PKBM Harapan Bangsa
Tahun 2022 : Rp. 72.900.000
Tahun 2023 : Rp. 109.500.000
Tahun 2024 : Rp. 152.100.000
• PKBM Maju Terus
Tahun 2022 : Rp. 90.600.000
Tahun 2023 : Rp. 158.000.000
Tahun 2024 : Rp. 148.300.000
• PKBM Al Hafidz
Tahun 2023 : Rp. 40.200.000
Tahun 2024 : Rp. 75.000.000
• PKBM Tulus Abadi
Tahun 2023 : Rp. 50.100.000
Tahun 2024 : Rp.108.900.000
• PKBM Puncak Mas Jaya
Tahun 2023 : Rp. 45.100.000
Tahun 2024 : Rp. 132.600.000
• PKBM Smart Darussalam
Tahun 2023 : Rp. 29.500.000
Tahun 2024 : Rp. 114.000.000
• PKBM Surya Buana
Tahun 2022 : Rp. 21.600.000
Tahun 2023 : Rp. 81.600.000
Tahun 2024 : Rp. 121.500.000.
Total anggaran yang diduga disalahgunakan mencapai miliaran rupiah. Dengan kasus ini, masyarakat berharap Kejaksaan Negeri OKU Timur dapat menegakkan hukum dengan adil dan transparan.
(*/red)
Posting Komentar