Polresta Serkot Bongkar Sindikat Pengedar Obat Terlarang dan Tembakau Sintetis di Kalangan Pelajar
Serang, PojokJurnal.Com – Jaringan gelap peredaran obat terlarang dan tembakau sintetis di Kota Serang akhirnya terbongkar! Satresnarkoba Polresta Serkot berhasil membekuk empat pengedar yang diduga kuat menargetkan para pelajar sebagai konsumennya.
Empat pelaku yang ditangkap adalah MF (25) warga Lingkungan Neglasari, JM (20) dari Kecamatan Walantaka, GB (24) dari Kasemen, dan RF (21) juga dari Kasemen. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti mencengangkan: 1.022 butir obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer, serta 120,9 gram tembakau sintetis siap edar!
Kapolresta Serkot, Kombes Pol. Yudha Satria, melalui Kasatresnarkoba Kompol Yudha Hermawan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan di sekitar mereka.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap MF di rumahnya di Cipare. Saat penggerebekan, kami menemukan 398 butir obat kuning berlogo MF dan 108 butir Tramadol,” ujar Kompol Yudha saat konferensi pers di Mapolresta Serkot, Selasa (4/2/2025).
Pengembangan kasus ini mengarahkan penyidik ke tersangka JM. Saat penggerebekan di rumahnya di Lingkungan Simanggu, Kelurahan Pager Agung, polisi menemukan 372 butir Hexymer dan 70 butir Tramadol.
Yang lebih mengejutkan, berdasarkan pengakuan para tersangka, obat-obatan ini dijual dengan harga miring—mulai dari Rp15 ribu hingga Rp30 ribu per butir, sementara yang berbentuk lempengan dibanderol Rp70 ribu hingga Rp100 ribu. Dengan harga yang terjangkau, tak heran jika bisnis haram ini menyasar pelajar dan remaja!
Selain MF dan JM, dua pelaku lainnya, GB (24) dan RF (21), ternyata merupakan pengedar tembakau sintetis. Barang haram ini mereka dapatkan dari wilayah Pamulang, Tangerang, dan dijual ke kalangan muda dengan sistem cash on delivery (COD).
Dari tangan mereka, polisi menyita bibit sinte (mdmb-butinaca), dua botol kecil semprot spray berisi campuran bahan kimia, serta tembakau muley yang sudah dicampur dengan zat berbahaya. Tembakau ini terkenal memiliki efek samping serius, mulai dari halusinasi ekstrem, kejang-kejang, hingga kematian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, untuk kasus peredaran tembakau sintetis yang melibatkan GB dan RF, mereka dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup!
Kompol Yudha menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkoba dan obat terlarang yang menyasar generasi muda.
“Kami akan terus memburu para pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Serang. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi para orang tua dan pihak sekolah untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka. Peredaran obat terlarang semakin canggih dan menyusup ke lingkungan pelajar dengan modus yang sulit dideteksi. Jika dibiarkan, masa depan generasi muda bisa hancur dalam sekejap!
(Bahrudin)
Posting Komentar