PKL di Luar Stadion MY Kembali Direlokasi ke Dalam, Pedagang Minta Kebijakan Adil
Serang, PojokJurnal.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menertibkan ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar Stadion Maulana Yusuf (MY), Ciceri, pada Kamis (27/2/2025). Penertiban ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang.
Namun, kebijakan ini menuai keberatan dari para pedagang, terutama menjelang bulan Ramadan, saat pendapatan mereka biasanya meningkat signifikan.
Ana, salah satu pedagang yang terdampak, mengaku kesulitan berjualan di dalam stadion karena sepi pembeli. Menurutnya, sejak direlokasi, pendapatannya turun drastis hingga pernah hanya memperoleh Rp 17 ribu dalam sehari atau bahkan tidak mendapat pemasukan sama sekali.
“Kami berharap bisa berjualan di luar selama bulan puasa. Kalau di dalam, modal saja tidak kembali. Dua bulan jualan di dalam, kami habis-habisan. Bahkan ada pedagang yang sampai menjual motor dan HP untuk bertahan,” ungkap Ana.
Senada dengan Ana, pedagang lain bernama Elan menegaskan bahwa dirinya tidak menolak relokasi, asalkan kebijakan ini diterapkan secara adil bagi semua pedagang.
“Kami tidak menolak relokasi, tapi semua pedagang yang ada di luar harus dimasukkan ke dalam stadion. Jangan sampai setelah kami dipindahkan, masih ada yang berjualan di luar. Itu bisa menimbulkan kecemburuan dan akhirnya kami tergoda untuk kembali ke luar,” ujarnya.
Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) DPD Kota Serang, Hasuri, menegaskan bahwa para pedagang tidak menolak kebijakan ini, tetapi meminta agar relokasi dilakukan secara adil dan menyeluruh.
“Pedagang bukan membangkang atau menolak relokasi. Tapi mereka ingin keadilan. Kalau memang semua pedagang harus masuk ke dalam stadion, ya semuanya harus masuk, jangan ada yang masih dibiarkan berjualan di luar,” tegasnya.
Selain itu, Hasuri juga menyoroti keberadaan sistem gate parkir di sekitar stadion yang turut dikeluhkan pedagang. Menurutnya, sistem ini mengurangi jumlah pembeli yang masuk ke dalam stadion.
APKLI DPD Kota Serang pun menyatakan siap mengawal para pedagang yang direlokasi serta membantu Pemkot Serang dalam penataan dan pemberdayaan PKL sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
(Bahrudin)
Posting Komentar