LSM Desak Kejari Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Jual Beli Label dalam Program Bibit Unggul Desa Pal VII
Bengkulu, PojokJurnal.Com – Program ketahanan pangan Desa Pal VII, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat justru kini tercium aroma dugaan korupsi. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Besar Solidaritas Rakyat (PBSR) DPD Bengkulu menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) turun tangan dan mengusut tuntas indikasi pelanggaran hukum dalam proyek pengadaan bibit unggul tahun anggaran 2023, Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam program ini, sebanyak 313 Kepala Keluarga (KK) menerima bantuan bibit buah kelengkeng, alpukat, dan durian. Namun, di balik program yang tampak mulia ini, sejumlah kejanggalan mulai terungkap.
Sumber terpercaya menyebutkan bahwa penyedia bibit unggul diduga memalsukan dokumen legalitas dan tidak memiliki kualifikasi sebagai pengedar benih. Bahkan, bibit yang disalurkan kepada warga diduga kuat tidak memiliki sertifikat resmi.
Yang lebih mencengangkan, ada indikasi bahwa label bibit unggul diperjualbelikan secara ilegal. Selain itu, nama perusahaan atau penangkar bibit tertentu diduga digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Jika terbukti benar, maka kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah masuk ranah pidana yang merugikan masyarakat dan negara.
Kasus ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke Polda Bengkulu, bahkan Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu sempat memanggil Kepala Desa Pal VII untuk diperiksa. Sayangnya, setelah serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Rejang Lebong, kasus ini justru terhenti tanpa kejelasan.
Melihat ketidakjelasan ini, LSM PBSR Bengkulu tidak tinggal diam. Ketua PBSR menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu agar tidak ada upaya penghentian kasus tanpa alasan yang jelas.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat indikasi penyimpangan dalam program ini. Kejati Bengkulu harus turun tangan dan menindak tegas para pelaku yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen dan jual beli label bibit unggul,” tegas Ketua PBSR kepada wartawan PojokJurnal.com.
Saat dikonfirmasi terkait kasus ini, Kepala Desa Pal VII justru memberikan jawaban yang mencurigakan. “Biarin aja berita itu, abaikan saja. Urusannya sudah di Polda,” ujar Kades dengan nada santai, seolah tidak ada masalah besar dalam proyek ini.
Pernyataan tersebut semakin menimbulkan tanda tanya: Apakah ada pihak yang ingin menutupi kasus ini? Mengapa penyelidikan di Polda tidak berlanjut? Apakah ada tekanan atau kepentingan tertentu yang bermain.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan jual beli label dalam program bibit unggul ini mencoreng program ketahanan pangan yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat desa. Jika tidak diusut tuntas, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek serupa di masa depan.
Masyarakat berharap Kejari dan Kejati Bengkulu bisa menunjukkan keberpihakan mereka terhadap keadilan dengan membuka kembali kasus ini dan menyeret para pelaku ke meja hijau.
PojokJurnal.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Akankah Kejari Bengkulu benar-benar bertindak, atau kasus ini kembali terkubur seperti sebelumnya? Kita tunggu saja.
(Red/M. Yusrizal)
Posting Komentar