DPC PBSR Lampung Timur Desak Sat Pol PP Tertibkan Jaringan Wifi Nakal
Sukadana, PojokJurnal.Com – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, Kabupaten Lampung Timur justru dihadapkan dengan carut-marutnya jaringan utilitas fiber optic yang dipasang secara sembarangan oleh berbagai penyedia jasa wifi. Kondisi ini mengingatkan kembali pada semrawutnya jaringan telepon di masa lalu, Kamis 20 Februari 2025.
Hal ini terjadi akibat banyaknya penyedia jasa wifi yang membangun jaringan fiber optic tanpa kajian mendalam, rekomendasi, maupun perizinan dari dinas terkait. Salah satu kasus yang mencuat adalah pemasangan jaringan wifi oleh My Republik.
Berdasarkan rekomendasi resmi yang dimiliki PT. Eka Mas Republik, jaringan My Republik seharusnya hanya boleh dibangun sepanjang Jalan AH. Nasution hingga Gedung Dalem, Kabupaten Lampung Timur. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa jaringan ini telah menjalar hingga pelosok desa di Kecamatan Pekalongan.
Lebih parah lagi, jaringan tersebut dibangun oleh PT. Fiber Technology International (PT. FTI), yang ternyata belum terdaftar dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Fakta ini diperkuat dengan surat penjelasan dan klarifikasi dari Kepala Dinas PUPR nomor 600/08.a/15-SK/2025 tanggal 20 Januari 2025 serta surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Timur nomor 503/39/11-SK/2025 tanggal 5 Februari 2025.
Menyikapi pelanggaran ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM PBSR Kabupaten Lampung Timur mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama dinas terkait untuk segera melakukan tindakan penertiban terhadap jaringan wifi ilegal tersebut. Mereka menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan agar pemasangan infrastruktur jaringan internet di wilayah ini tetap tertib dan sesuai dengan regulasi.
DPC PBSR juga mengingatkan bahwa jika tidak ada tindakan konkret, maka maraknya jaringan wifi liar ini dapat berdampak pada keamanan dan estetika lingkungan, serta berpotensi merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
Dengan adanya desakan ini, kini publik menanti langkah tegas dari pihak berwenang dalam menindak jaringan wifi yang menyalahi aturan. Akankah Sat Pol PP dan dinas terkait segera bertindak, atau justru membiarkan kondisi ini semakin tak terkendali.
(*/red)
Posting Komentar