Diduga Ilegal! PT. Surya Cipta Kencana Permai Nekat Tarik Kabel Tanpa Izin di Palka
Serang-Banten, PojokJurnal.Com - Maraknya aktivitas pemasangan tiang optik dan penarikan kabel internet oleh PT. Surya Cipta Kencana Permai di wilayah Palka, Serang, Banten, menuai sorotan. Diduga, perusahaan ini beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Investigasi di lapangan mengungkap adanya pekerja yang mengaku hanya bertugas memasang tiang dan menarik kabel tanpa mengetahui status perizinan proyek tersebut. Salah satu pekerja berinisial (PI) mengungkapkan bahwa pemasangan telah dilakukan di Cisalam dan hari ini bergeser ke Nagara Padang, Kecamatan Petir.
“Soal izin, silakan hubungi bagian pengawasan,” ujar (PI) saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/2/2025).
Saat awak media mencoba menghubungi Dendi, pihak yang disebut sebagai pengawas proyek, ia mengklaim izin telah ada. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen izin, ia justru mengalihkan pembicaraan, menimbulkan kecurigaan lebih lanjut.
Lebih mencengangkan, ditemukan tumpukan tiang lebih dari seratus batang serta empat rol besar kabel yang diduga belum mendapat izin dari pihak RT dan desa setempat. Jika benar demikian, PT. Surya Cipta Kencana Permai bisa saja melakukan pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan ruang jalan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20 Tahun 2010.
Ade Bahawi, dari LSM KPK Nusantara, mengecam keras tindakan ini.
“Sangat disayangkan, perusahaan berani menjalankan proyek sebelum menempuh perizinan. Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait, pemerintah setempat, dan aparat hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Surya Cipta Kencana Permai masih belum menunjukkan dokumen izin yang diminta.
(Bahrudin/Tim)
Posting Komentar