BPW LSM GPS Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Program Ketahanan Pangan di Dua Desa ke Kejari Serang
Serang, PojokJurnal.Com – Badan Pengawas Wilayah (BPW) LSM Gabungan Pejuang Sukarela (GPS) Banten resmi melaporkan dua kepala desa di Kecamatan Baros ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait program ketahanan pangan. Program yang dimaksud adalah pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang bersumber dari dana APBDes tahun 2022.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari anggota BPW LSM GPS Banten, proyek JUT yang dikerjakan di Desa Sukamenak seharusnya merupakan program dari Kementerian Pertanian yang dilaksanakan oleh kelompok tani Gelatik. Proyek tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp79.280.000. Namun, dugaan penyimpangan muncul karena proyek tersebut diduga telah dimasukkan ke dalam APBDes dan dikelola langsung oleh pemerintah desa tanpa prosedur yang seharusnya.
Kasus serupa juga terjadi di Desa Sinarmukti, yang pada tahun 2022 menerima program JUT dengan anggaran sebesar Rp98.989.200. Proyek ini dikerjakan oleh kelompok tani Harapan Jaya 2, namun dalam praktiknya, ada indikasi bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya.
BPW LSM GPS Banten menegaskan bahwa Kejari Serang harus segera bertindak dengan memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sinarmukti, Kepala Desa Sukamenak, serta bendahara dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) masing-masing desa. Mereka diminta untuk mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan yang telah dilakukan.
“Kami meminta Kejari Serang segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti ada penyalahgunaan dana, maka pihak yang terlibat harus diproses secara hukum,” tegas perwakilan BPW LSM GPS Banten E Sukarna.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala desa yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
(Bahrudin)
Posting Komentar