Warga dan LSM-LPKPK Kecam Pelaku Buang Sampah Medis ke Hulu Sungai Cikedung -Ciekek
Pandeglang, PojokJurnal.Com - Mendapat informasi dari warga kampung Ciekek Masjid terkait adanya limbah medis yang dibuang sembarangan, sejumlah Penggiat Lembaga Kontrol Sosial atau Ormas dan awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi, tepatnya ke hulu sungai yang berada di Kampung Ciekek Masjid.
Nampak ditemukan di lokasi tersebut beberapa material limbah medis seperti alat suntik, infusan, botol-botol kemasan cairan yang berserakan disekitar hulu sungai.
Dengan adanya temuan tersebut, Warga dan Lembaga Kontrol Sosial LPKPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) beserta rekan-rekan para penggiat Lembaga Kontrol Sosial yang lainya pun turut serta mengecam ulah oknum yang melakukan pembuangan limbah medis tersebut.
Menurut keterangan warga yang tidak mau disebutkan identitasnya, pembuangan limbah medis dilakukan oleh orang yang tinggal persis tidak jauh dari kali ini.
Saya sangat resah lanjutnya, “karena limbah medis yang dibuang ke tebing pinggiran kali berjatuhan. Apa lagi saat datang hujan, sampah medis terbawa arus ke hilir, sedangkan air disungai ini mengalir ke beberapa kampung yang padat dengan penduduk,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, kejadian ini sangat tidak manusiawi, seharusnya usaha yang bergerak dibidang kesehatan itu lebih serius menjaga kesehatan lingkungan, ini malah mencemarinya,” tandas warga.
Masi ditempat yang sama, Ketua Bidang Intipikor LPKPK menyatakan, “saya melihat tumpukan sampah-sampah medis ada yang berserakan dan ada juga yang masih berada di dalam kemasan plastik sampah,” kata Azis kepada media pojokjurnal, ketika sedang melakukan penelusuran dilokasi bersama sejumlah rekan-rekan penggiat lembaga control sosial pada Sabtu, (4-1-2025).
Azis juga menjelaskan, limbah medis mengandung racun yang sangat berbahaya, karena ketika lingkungan tercemari, penyebaran penyakit pasti terjadi melalui air ataupun udara.
Material yang berasal dari limbah medis harus dimusnahkan melalui mekanisme pembakaran dengan menggunakan alat tertentu, bahkan selama proses pengepulan sampah medis harus disimpan dulu di dalam ruangan tertutup dan menggunakan alat pendingin, artinya kalau perusahaan yang bergerak dibidang medis itu tidak menyediakan fasilitas atau menempuh syarat yang harus dipenuhi patut dikenakan sanksi bila perlu dicabut izin operasionalnya, oleh karena itu, saya dan rekan - rekan akan bersurat untuk mengadukan persoalan ini ke pihak atau instansi yang berwenang,” tegasnya.
(Ucu)
Posting Komentar