Proyek Fisik Dana Desa Kaduhejo Tahun Anggaran 2024 Disoal: Dugaan Mangkrak dan Konflik Pengelolaan Dana
Pandeglang, PojokJurnal.Com – Proyek pembangunan yang dibiayai Dana Desa di Desa Kaduhejo, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pembangunan yang seharusnya selesai pada 2024 hingga kini belum juga rampung, bahkan memasuki tahun 2025 masih dalam kondisi mangkrak.
Anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah pusat dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah, seharusnya menjadi motor penggerak percepatan pembangunan di desa. Namun, dugaan pengelolaan yang tidak maksimal oleh pihak pemerintah desa setempat menjadi pertanyaan besar. Terlebih, fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tim monitoring Kecamatan Pulosari dianggap lemah, hingga menyebabkan proyek ini terkesan dibiarkan.
Saat tim media mendatangi lokasi pembangunan fasilitas MCK di Kampung Kalapa Luhur, Desa Kaduhejo, ditemukan fakta bahwa proyek tersebut belum selesai. Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pembangunan MCK ini terhenti karena masalah pembayaran bahan material dan upah pekerja.
“Pembangunan MCK tidak berjalan karena pasir, semen, dan biaya upah tukang belum lunas, jadi mereka berhenti bekerja,” ungkap warga tersebut.
Kepala Desa Kaduhejo, Enjen, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa proyek MCK tersebut dibiayai oleh Dana Desa tahap 2 tahun 2024. Namun, ia mengklaim bahwa proyek ini tidak dikerjakan dengan sistem borongan untuk menjaga kualitas.
“Keur di kerjakeun ayeuna kedah beres, tara diborongken kwalitas kurang bagus, di borongken sok teu sesuai teu bagus sabab hayang gera beres, loba teu diberesken finisingna,” ujar Enjen, menyiratkan bahwa proyek tersebut dikerjakan secara bertahap untuk memastikan hasil yang baik.
Namun, klaim kepala desa ini bertolak belakang dengan pernyataan para pekerja. Seorang pekerja mengungkapkan bahwa proyek tersebut menggunakan sistem borongan dengan nilai sebesar Rp5 juta. Pekerja juga mengaku baru menerima sebagian kecil dari upah mereka, dengan beberapa hanya menerima Rp200 ribu hingga Rp300 ribu setelah bekerja selama 10 hari.
“Upah pekerja belum dibayarkan semua, proyek ini diborongkan Rp5 juta, tapi kami hanya terima sedikit, pekerjaan sudah lebih dari 10 hari,” tutur salah satu pekerja.
Menanggapi persoalan ini, Ketua PBSR Banten, Sanan, meminta inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk segera turun tangan dan memanggil Kepala Desa Kaduhejo.
“Ini sangat ironis dan menjadi tamparan bagi pengelolaan Dana Desa. Inspektorat dan DPMPD harus segera memeriksa dugaan penyimpangan ini agar tidak ada penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat,” tegas Sanan.
Kasus ini menjadi catatan penting tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga, bukan justru menimbulkan masalah baru.
(*/red)
Posting Komentar