Diduga Aroma Korupsi dan Pemalsuan Dokumen Hingga Jual Beli Label, Program Bibit Unggul Desa pal VII
Rejang Lebong Bengkulu pojokjurnal.com - Senen 28 Januari 2025 Pada tahun 2023 dalam kegiatan ketahanan pangan Desa Pal VII, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong membagikan bibit tanaman buah kelengkeng , Alpukat dan Durian kepada 313 kepala keluarga atau ( KK )
bahwa program pengadaan bibit unggul untuk kegiatan ketahanan pangan di setiap desa adalah sinergi program pemerintah daerah dengan pemerintah desa. "Wilayah desa juga merupakan sasaran dari program pemerintah daerah di sektor pertanian, sehingga untuk memaksimal kan program bibit unggul ini butuh dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah desa dan CSR dari perusahaan
Hingga pada akhirnya Terendus dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan bibit unggul oleh sejumlah desa.salah satu nya desa pal VII KEC bermani Ulu Raya Diduga ada penyedia yang memalsukan dokumen legalitas bibit.
Ditemukan penyedia bibit unggul yang tidak memiliki kualifikasi sebagai pengedar benih dan bibit yang disediakan tidak bersertifikat. Penyidik juga menemukan adanya indikasi jual beli label bibit.
Selain itu, terdapat penyedia yang diduga menggunakan nama perusahaan atau penangkar bibit tanpa sepengetahuan perusahaan yang bersangkutan.
indikasi korupsi dalam program ketahanan pangan pengadaan bibit unggul di sejumlah desa.di kabupaten rejang Lebong salah satu nya desa pal VII kasus tersebut pernah dilaporkan ke Polda Bengkulu pada akhirnya
Tim Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bengkulu pernah memanggil kades desa pal VII KEC bermani ulu raya kabupaten rejang Lebong. guna melakukan penyelidikan adanya aroma korupsi pada proyek pengadaan bibit buah buahan, dalam kegiatan ketahanan pangan tahun anggaran 2023 lalu, hingga sampai saat ini kasus tersebut tidak jelas
Namun (Dit Reskrimsus) Polda Bengkulu tidak melanjutkan penanganan kasus pengadaan bibit unggul program ketahanan pangan desa pal VII kecamatan bermani ulu raya
Meski telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten rejang Lebong. namun pada akhirnya penyidik ( Dit reskrimsus ) tidak melanjutkan kasus tersebut.
menyikapi kasus ini lembaga swadaya masyarakat LSM PBSR perkumpulan besar solidaritas rakyat DPD Bengkulu akan menindak lanjuti sampai ke kejaksaan tinggi atau ( Kejati ) Bengkulu.ungkap ketua PBSR pada wartawan media ini,,
Hingga berita tersebut belum ditayangkan awak media Masi berusaha untuk melakukan konfirmasi terhadap kepala desa pal VII maupun pihak penyedia dalam kegiatan ketahanan pangan anggaran 2023 lalu,
red M Yusrizal
Posting Komentar