Anggaran Pendidikan Diduga Dikorupsi! Koalisi Pendidikan Desak Polda Banten Periksa PKBM Cilegon
Cilegon, PojokJurnal.Com – Dugaan tumpang tindih penggunaan anggaran pendidikan di Kota Cilegon menjadi sorotan tajam. Koalisi Pemerhati Pendidikan Provinsi Banten mendesak Polda Banten untuk segera membentuk tim khusus guna memeriksa indikasi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) oleh tiga lembaga PKBM di Kota Cilegon, 6 Januari 2025.
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa beberapa PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) di Cilegon berbagi gedung dengan lembaga pendidikan lain seperti PAUD atau pondok pesantren. Hal ini memunculkan dugaan bahwa dana perawatan gedung yang seharusnya diperuntukkan bagi masing-masing lembaga pendidikan digunakan secara tumpang tindih, sehingga membuka peluang penyalahgunaan anggaran.
“Setiap satuan pendidikan, baik PKBM, PAUD, maupun pondok pesantren, mendapatkan alokasi BOP masing-masing untuk perawatan gedung. Namun, jika dua atau lebih lembaga berbagi gedung yang sama, bukankah ini menimbulkan potensi penyimpangan penggunaan anggaran?” ungkap salah satu anggota investigasi.
Ketua Koalisi Pemerhati Pendidikan Provinsi Banten, Iwan Setiawan, menilai bahwa situasi ini perlu disikapi dengan tegas oleh pihak berwenang. “Kami meminta Polda Banten segera membentuk tim pemeriksa untuk mengusut dugaan indikasi tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait penggunaan BOP Kesetaraan di lembaga PKBM di Kota Cilegon sejak 2019 hingga 2024,” tegas Iwan.
Ia juga mendesak agar audit menyeluruh dilakukan terhadap seluruh PKBM di wilayah tersebut, merujuk pada Peraturan Kemendikbudristek RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana BOP. “Kami sebagai kontrol sosial hanya ingin memastikan anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya. Prinsip praduga tak bersalah tetap kami junjung, tetapi langkah hukum dan audit tetap harus dilakukan untuk transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk terus memantau penyaluran dana pendidikan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta didik tanpa adanya penyalahgunaan. Polda Banten diharapkan segera merespons desakan ini demi menjaga integritas sektor pendidikan di Provinsi Banten.
(*/red)
Posting Komentar