Peningkatan Pelayanan: Imigrasi Serang Terbitkan 4.545 Izin Tinggal WNA
Serang, PojokJurnal.Com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang melakukan giat refleksi akhir tahun 2024 pada Selasa (31/12/2024). Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang merupakan satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan keimigrasian dan penegakan hukum keimigrasian di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pelayanan keimigrasian, pelayanan permohonan Paspor bagi Warga Negara Indonesia pada tahun 2024 mampu mencapai 40.709 permohonan mengalami peningkatan sebesar 12.39% dibanding tahun 2023 yang berjumlah 36.222 permohonan.
Sedangkan penerbitan izin tinggal bagi Warga Negara Asing mencapai 4.545, permohonan yang meliputi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 1.881 permohonan, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 2.641 permohonan, dan lzin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 23 permohonan. Hal ini mengalami penurunan sebesar 18.66% dibanding tahun 2023.
Dalam kaitannya dengan pelayanan keimigrasian, khususnya permohonan Paspor, perubahan tarif paspor berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024 juga telah diterapkan, dengan biaya paspor elektronik 10 tahun sebesar Rp950.000, paspor non-elektronik 10 tahun sebesar Rp650.000, paspor elektronik 5 tahun sebesar Rp650.000 dan paspor non-elektronik 5 tahun sebesar Rp350.000.
Dalam hal penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada 16 warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan.
Pelanggaran paling banyak yang ditemukan adalah melebihi masa izin tinggal (overstay). Hasil ini merupakan kerja keras petugas imigrasi dan juga kerja sama dengan instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA)”.
Imigrasi Serang juga terus konsisten dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi melalui inovasi-inovasi yang terus dilakukan guna memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Layanan Imigrasi Goes To School sebagai sarana penyebaran informasi layanan keimigrasian kepada para pelajar yang berada di wilayah Serang dihadirkan untuk memberikan edukasi terkait sebagai layanan keimigrasian. Juga diadakan sosialisasi Masyarakat Sekitar Peduli Imigrasi sebagai sarana penyebaran informasi layanan keimigrasian kepada masyarakat sekitar.
(*/red)
Posting Komentar