Patut diduga Ada Pungli Bantuan Sosial Bulog, KPM Ucap; Bukan Rahasia Umum Lagi
Serang, PojokJurnal.Com - Badan Pangan Nasional Berdasarkan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia cq, Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Bapak Ibu/ Saudari dinyatakan berhak memperoleh Bantuan pangan cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahap (III) tiga Tahun 2024 dari Pemerintah Republik Indonesia.
Harap menjadi perhatian Bapak Ibu / Saudara/i Penerima Bantuan Pangan .
1. Sebagai persyaratan pengambilan adalah sebagai berikut :
A .Penerima yang bersangkutan / diri sendiri adalah KTP /KK Asli yang sesuai dengan BAST.
1. KK adalah KTP Asli / Foto kopi dan atau KK yang mewakili KK Asli/ foto kopi yang diwakili KTP Asli penerima yang mewakili.
C. Penerima perwakilan (diluar dari satu KK) dapat diwakilkan kepada keluarga terdekat atau tetangga terdekat atau Aparat RT/RW atau Desa dan Kelurahan, Persyaratannya adalah membawa foto kopi yang diwakili dan KTP Asli yang mewakili.
D. Penerima pengganti persyaratannya adalah membawa KTP Asli PBP.
Pengganti harus telah tercantum dalam Form SPTJM dan menandatangani BAST Pengganti.
2. Bersedia dilakukan pendataan geotagging foto diri, foto KTP atau KK data lainya oleh Petugas atau juru serah.
3. Jadwal ( waktu dan tempat ) diberitahukan lebih lanjut melalui Aparat Desa atau Kelurahan dan RT / RW setempat .
4. Tidak dipungut biaya apapun oleh petugas pos.
Dengan poin nomor 4 diatas diduga ada oknum petugas penyaluran Bantuan Beras Bulog melakukan pungutan ke KPM setiap pengambilan Bantuan tersebut, Sabtu 7 Desember 2024.
Pasalnya, hal ini justru diduga bukan rahasia umum lagi menurut penjelasan dari beberapa (KPM) keluarga penerima manfaat, yang sudah menerima bantuan pangan berupa Beras Bulog 10 kilo saat di wawancara awak media di lapangan dan kami harus membayar jika mau mengambil Bantuan itu barter dengan Beras, padahal di surat barcode tidak dipungut biaya tetep saja harus bayar,” ungkapnya.
Bahkan setiap ada bantuan apa saja pasti kami di bebankan harus bayar walaupun hanya 10 000 (sepuluh ribu),” bebernya.
Untuk diketahui, Penyaluran Bantuan pangan dilakukan di kantor desa Cemplang kecamatan Ciomas Kabupaten Serang.
Lanjut awak media menemui salah satu petugas penyaluran Bantuan dengan inisial (RN) yang sedang melakukan aktivitasnya. Saat dikonfirmasi terkait jumlah berapa jumlah kuota penerima manfaat keseluruhan di Desa Cemplang ia mengatakan ada 400 KPM,” Ucapnya.
Selanjutnya awak media mempertanyakan petugas pos, RN Mengatakan petugas pos tidak ada kami melakukan ini langsung dengan aplikasi,” terangnya.
Mengamati hal tersebut Iwan Setiawan Ketua Umum Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten saat ditemui awak media dikantornya pada Minggu 08/12/2024 mengatakan.
Untuk hal itu, Perlu kiranya Rekan-rekan Media dan LSM, merupakan peran serta lapisan masyarakat untuk melakukan Pemantauan setiap program Bantuan yang ada di desa Cemplang tersebut, kekhawatiran bukan persoalan Besar kecilnya dugaan pungutan terhadap masyarakat, akan tetapi ini justru niatnya dan perlakuan oknum yang tak bertanggung jawab sudah berani tabrak aturan pemerintah yang sudah ditentukan khawatir dikedepankan malah dugaan Penyalahgunaan dan Wewenangnya selaku petugas,” tuturnya.
Ditambah lagi yang kami lihat hasil investigasi yang dilengkapi dokumentasi dari wartawan PojokJurnal.com tersebut diduga ada pungli terhadap KPM, kami meminta kepada APH untuk segera membentuk tim Siber Pungli agar oknum pelaku segera di proses secara Hukum,” Pungkasnya.
(Bahrudin)
Posting Komentar