Koalisi Aktivis Lebak Menggugat Diduga Kuat Kanwil Bea Cukai Banten KPPBC TMP Merak Tidak Mampu Tindak Roko yang Diduga Ilegal Merek Lato
Lebak, PojokJurnal.Com – Maraknya Rokok yang diduga ilegal dengan Merek Lato semakin menjamur diwilayah Kabupaten Lebak, sejauh ini kurangnya pengawasan dan pembinaan pihak-pihak terkait sehingga bebas dan leluasa bagi pihak pengusaha Rokok yang diduga ilegal melakukan pemasaran di setiap wilayah yang ada di Kabupaten Lebak Banten.
Hal tersebut dibenarkan Erwin Kaidah ( 21 Desember 2024 ) selaku Ketua Koalisi Aktivis Lebak Menggugat ( KALM ) bahwa pihaknya sudah menyampaikan Surat Permohonan Penindakan yang ditujukan kepada Kepala KPPBC TMP Merak ditembuskan kepada Kepala Kanwil Bea Cukai Banten pada Tanggal 17 Desember 2024 dengan Nomor Surat : 090/SB-KALM/II-SMT/2024 perihal permohonan penindakan terkait adanya Rokok yang diduga Ilegal dengan Merek LATO yang beredar diwilayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Namun, hingga saat ini surat yang ia sampaikan tidak mendapatkan respons atau tanggapan dari Pihak KPPBC TMP Merak.
“Entah ada apa antara Pihak KPPBC TMP Merak dengan pihak Pengusaha Roko yang diduga Ilegal Merek Lato tersebut, kami menduga Roko Merek Lato Ilegal karna kami melihat Melekatnya Pita Cukai dalam Kemasan Rokok Merek Lato dengan Isi 10 Batang Namun isi dalam Kemasan tersebut berjumlah 20 Batang,” Ungkap Erwin.
Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan bahwa dengan adanya pembiaran yang dilakukan pihak Bea Cukai Banten begitu mudahnya para pengusaha Rokok yang diduga ilegal masuk dan memasarkan secara bebas dan leluasa diwilayah Banten.
“Melalui Tim Investigasi, kami menemukan di beberapa Gudang Roko Merek Lato yang berbalut Pita Cukai yang diduga Ilegal di kabupaten Lebak padahal sudah jelas diatur dalam Undang-undang atau Peraturan bahwa,
Pengusaha rokok yang menggunakan pita cukai palsu dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007:
• Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007: Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda minimal 10 kali dan maksimal 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
• Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007: Denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” Tuturnya.
Selain itu, pelaku yang menyimpan, menimbun, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diduga berasal dari tindak pidana juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai.
Penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan oleh Kantor Bea Cukai. Sementara itu, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal.
Untuk diketahui, Rokok ilegal dapat merugikan penerimaan negara dan mengancam kesehatan masyarakat. Rokok ilegal tidak melalui proses pengawasan yang ketat sehingga memiliki risiko kesehatan yang tinggi.
“Kami berharap agar pihak kementerian Keuangan dan Direktur Jendral Bea Dan Cukai Republik Indonesia agar dapat menyikapi dan melakukan sikap tegas terkait maraknya pemasaran Roko yang diduga Ilegal,” Tandasnya.
(Red)
Posting Komentar