Ketua BPD Desa Bojong Sikapi Pemindahan Lokasi Pembangunan Jalan Kampung Taliawi ke Margarasa dan Pematang Buah
Pandeglang, PojokJurnal.Com - Pembangunan jalan yang dianggarkan dari Dana Desa ke Kampung Taliawi Desa Bojong Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang dipindahkan ke Kampung Marga Rasa dan Pamatang Buah dengan anggaran kurang lebih Rp. 190 juta.
Menurut Ujang, ketua RT 30 Kampung Taliawi pada Rabu,25-12-2024 mengatakan, “perbaikan jalan sepanjang kurang lebih 500 meter seharusnya tahun ini terlaksana, karena sudah masuk ke dalam rencana skala prioritas, pegawai Desa dan pendamping Dana Desa juga sering melakukan survei dan pengukuran,” Ucapnya.
Namun, ketika anggaranya sudah ada, malahan lokasinya dipindahkan ke kampung marga rasa dan pamatang buah, oleh karena itu, saya dan warga masyarakat sangat kecewa,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Hasyim selaku ketua BPD turut angkat bicara, ia mengatakan, “kalau ada pemindahan atau perubahan lokasi seharusnya dimusyawarahkan terlebih dahulu, undang itu BPD, LKD juga tokoh masyarakat Kampung Taliawi khususnya, karena program pembangunan yang sudah dimasukan RKPdes dan RAPBDes pun harus dirubah, dan itu tidak mudah,” tandas Hasyim.
Ketua dan segenap Pengurus BPD Desa Bojong tidak pernah dilibatkan pada Musyawarah Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPdes) juga Musyawarah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. (RAPBDes) 2024.
“ketika diadakannya musyawarah di Desa, baik pada saat musyawarah pembahasan dan penyusunan RKPDes dan RAPB Des, saya dan segenap pengurus BPD tidak pernah diundang. Semua kegiatan pembangunan atau kegiatan lainnya yang didanai dari Dana Desa di Desa Bojong saya tidak tau secara fakta dan datanya. Karena ketika ada berkas yang harus saya tandatangani kalau saya minta foto copynya tidak pernah diberi, sepertinya ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Padahal saya dan segenap pengurus kelembagaan BPD wajib tau dan wajib dihadirkan ketika ada musyawarah di Desa Bojong. Karena fungsi dari lembaga BPD itu yaitu menyusun RKPDes dan membuat RAPBDes juga diantaranya mengawasi pengelolaan dana desa,” pungkasnya.
Namun, Pejabat Kepala Pemerintahan Desa Bojong, ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp beliau mendelegasikannya kepada Sekretaris Desa Kemudian melalui percakapan telepon seluler Sekdes menyatakan bahwa, “pembangunan jalan Kampung Taliawi itu masuk dalam rencana, sebagai mana Rencana Kerja Pemerintahan Desa, juga Rancangan anggaran, jadi yang namanya rencana dan rancangannya bisa terwujud juga bisa tidak. Kemudian pemindahan lokasi itu juga sudah dimusyawarahkan, dengan mengundang tokoh masyarakat, LKD juga BPD, ia juga menyebutkan bahwa anggaran yang tersedia kurang mencukupi, selain itu status jalanya K1 atau jalan Kabupaten,” pungkas Dede Miftahun Najat.
(Ucu/Uban)
Posting Komentar