Wujudkan Program GSLS, DPMPD Pandeglang Berdayakan RT/RW Pantau ATS
Pandeglang, PojokJurnal.Com - Dari 7 arah kebijakan Pendidikan Indonesia 2025-2045 yang digagas oleh BAPPENAS menyebutkan Percepatan Wajib Belajar 13 Tahun (1 Tahun Pendidikan Prasekolah dan 12 Tahun Pendidikan Dasar dan Menengah) dengan menekankan pada masalah pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS).
Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD), berencana akan memberdayakan RT/RW dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Pandeglang agar memotivasi anak usia sekolah, tidak putus sekolah yaitu melalui program Gerakan Sarerea Lulus Sakola (GSLS) yang sejalan dengan RPJMD Kabupaten Pandeglang 2021-2026.
Untuk mengimplementasikan program GSLS tersebut, DPMPD Pandeglang mengadakan sosialisasi Peningkatan Kapasitas kepada LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) diantaranya 112 petugas RT/RW yang berada diwilayah Kecamatan Munjul diundang untuk menghadiri sosialisasi tersebut yang dilaksanakan pada hari rabu,07/11/2024 bertempat di Aula Gedung PGRI.
Turut hadir juga dari jajaran unsur MUSPIKA (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) diantaranya, Camat Munjul, Kapolsek, Korwil Pendidikan juga utusan dari Kemenag KUA Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang.
Selain memberikan sambutan, juga masing-masing memberikan materi yang berkaitan dengan tujuan dan manfaat program GSLS.
(Uban)
Posting Komentar