Pemdes Renah Kurung Jalan Rabat Beton JUT, Utamakan Keuntungan, “Kongkalingkong” PA/ TPKAD dan abaikan UU KIP
Kepahiang, PojokJurnal.Com - Diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut sudah berjalan kurang lebih 1 bulan tidak di sertai papan informasi proyek, Sabtu (30/11/2024).
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Meski belum lama ini menyebar informasi tentang tindakan tegas yang di lakukan salah satu APH yaitu Pihak Kejaksaan Negeri di Salah satu Kabupaten Dalam Provinsi Bengkulu terhadap Oknum Kepala Desa yang melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait Program Dana Desa, Namun tidak membuat surut bagi kepala Desa yang berada di Kabupaten Kepahiang.
Seperti salah satu contoh Program Dana Desa Tahun 2024 di Desa Renah kurung Kecamatan Kabah Wetan Kabupaten Kepahiang, Kegiatan pembangunan Jalan usaha Tani JUT, diduga tak sesuai spek dan teknik dalam RAB, pasalnya jalan tersebut dikerjakan asal jadi sehingga jelas bangunan tak maksimal.
Menurut keterangan beberapa masyarakat desa setempat bahwa desanya jarang sekali dipantau oleh pihak LSM dan media, sehingga sesuka kades dan perangkatnya yang membidangi kegiatan tersebut secara asal jadi hingga hasil tak maksimal seperti terlihat oleh bapak - bapak saat ini,” jelasnya.
Wartawan media ini bertanya pada masyarakat yang berada dilokasi tentang berapa dana bangun Jalan tersebut dan dimana papan informasi kegiatan ini,, jawab warga tersebut, kami di sini belum pernah tahu berapa masuk dan berapa keluarnya uang dana desa DD,, soalnya pemerintah desa kami tidak transparan pada masyarakat disini.” Ungkapnya.
Saat dikonfirmasi Yoyon Kusmoro selaku kades Renah Kurung Kecamatan Kabah Wetan menjelaskan, pada wartawan media ini, dia lupa anggaran kegiatan bangunan jalan rabat beton tersebut, dan memang jalan tersebut dikelola oleh TPKAD,” Jelasnya.
(Red/M Rizal )
Posting Komentar