Diduga Kades Terima Fee Proyek APBdesa 2024 Mencapai 20% dari Pagu Anggaran Kegiatan Pembangunan Desa
Rejang Lebong, PojokJurnal.Com - Kecamatan Bermain Ulu menuai polemik, dugaan kades minta fee dalam kegiatan dana desa mencapai 20% dari total pagu anggaran kegiatan pembangunan desa, hal tersebut diakui oleh Alianto bukan nama aslinya demi keamanan sumber, Rabu (6/11/2024).
Menurut Alianto dugaan tersebut terjadi di desa Kampung Melayu, Kecamatan Bermain Ulu, Kabupaten Rejang Lebong dalam kegiatan pembangunan fisik jalan Lapen tahun anggaran DD 2024 tahap dua total pagu anggaran 440 juta rupiah, terungkapnya hal tersebut lantaran kegiatan fisik pembangunan jalan ini di pihak ketiga kan atau dikerjakan oleh kontraktor.
Sedangkan aturan mengatur Kades Dilarang Melelang Pengerjaan DD ke Pihak Ketiga. Dana desa tidak boleh di pihak ketiga kan (dikerjakan oleh kontraktor) sebab dana desa bersifat swakelola. Namanya swakelola, berarti perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan kegiatan dilaksanakan sendiri oleh TPK. Pekerjanya, ya masyarakat desa bersangkutan.
Kepala desa tidak boleh mengambil dana desa untuk proyek ke kontraktor. Dana desa yang digunakan untuk pembangunan desa harus dilakukan secara swakelola dengan memperkerjakan masyarakat desa.
Dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam pengelolaan dana desa, kepala desa harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut Transparan, yaitu masyarakat dapat mengetahui dan mendapat akses informasi tentang keuangan desa Akuntabel, yaitu setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa Partisipatif, Tertib dan disiplin anggaran.
Menyikapi hal tersebut LSM Aliansi Peduli Masyarakat Bengkulu ( APMB ) dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada aparat penegak hukum (APH) menurut Japar ketua APMB kasus kades terima fee atau komisi dari pihak ketiga dalam kegiatan pembangunan desa tersebut sudah termasuk gratifikasi atau suap ini sudah merugikan negara maupun masyarakat setempat bagaimana proyek ini bisa baik semaksimal mungkin kalau anggarannya dikebiri oleh kades dan pihak ketiga,” jelasnya.
Hingga berita ini ditayangkan kepala desa dan instansi terkait belum bisa dikonfirmasi oleh wartawan media ini.
( Red/tim )
Posting Komentar