Aliansi Reformasi Meminta Menutup Sarang Maksiat Hingga Gerudug Kantor DPRD
Kota Serang, PojokJurnal.Com - Masa yang tergabung dalam Koalisi Reformasi LSM, TIKAM, LSM TEMBAK, LSM LENTERA,LSM BMB, Media Online Kalimati.id dan Media Cetak Gerudug Kantor DPRD Kota Serang perihal Tempat Hiburan (THM) yang masih beroperasi meski sudah Disegel.
Pantauan di lapangan, Sabtu (28September2024) sekira pukul 00.30 WIB, sejumlah tempat hiburan yang telah mendapatkan peringatan keras dari Pemkot Serang pun tetap nekat beroperasi. Antara lain, Cafe dan Resto Alexsus yang berada di Pasar Rau Kota Serang, Resto Royal, Resto Ioni yang berada di Taman Petak Papat Penancangan, RMC, ALX di Legok, Alexxa, Savana dan Alexsio di Ramayana Kota Serang, M. Irfan selaku Kordinator aksi Koalisi Aksi Aliansi Reformasi mengatakan.
1.Segel hilang, ada juga yang buat pintu baru ( pintu siluman- red ).
Segel yang dipasang oleh pemkot Serang sebelumnya di tempat hiburan itu sebagian sudah hilang ada juga di antaranya yang membuat pintu masuk baru untuk mengelabui petugas jika ada pengecekan segel oleh penegak perda ( POL PP )
H. Muji Rohman S.H. MH. Selaku ketua Dewan Kota Serang sangat mengapresiasi akan adanya aduan dan aksi Damai yang di laksanakan oleh ALIANSI REFORMASI bahkan beliau pun berjanji bahwa secepatnya akan melayangkan surat kepada PJ wali Kota Serang untuk menginstruksikan kepada dinas yang berkaitan dengan Tempat Hiburan Malam.
Diketahui (PJ) Walikota Serang sebelum ya telah memberikan teguran keras kepada pihak pengusaha THM, untuk tidak lagi menyalah gunakan izin usaha Resto Cafe menjadi THM, Sebab hal itu sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat," ujar M. Irfan, Kamis (3/Oktober/2024).
Di tempat yang sama TB.Rizki selaku Presidium Aliansi Reformasi menambahkan, meminta dan Mendesak Kepada PJ Walikota Serang untuk segera memerintahkan dinas terkait yaitu Kepala SATPOL PP Kota Serang, untuk segera me non aktifkan atau mencabut ijin usaha resto nya,karena telah menyalahgunakan izin usaha resto Cafe, menjadi Tempat Hiburan Malam (THM) serta menyegel agar tidak kembali beroperasi.
Lebih Lanjut, kami meminta kepada Ketua DPRD Kota Serang untuk Meninjau langsung ke lapangan serta mengevaluasi atas beberapa kejanggalan yang ada lokasi.
Kami Meminta kepada pemerintah Kota Serang agar Segera melaksanakan dan keseriusannya dalam menegakkan aturan, jangan sampai perda dan perwal ini hanya menjadi pajangan semata mata, Seolah-olah pemkot Serang tutup mata dengan masih adanya THM di kota Serang. Yang beroperasi Dengan mengabaikan Aturan dan peraturan yang berlaku.
Maka dari itu, hari ini kamis 03/10/2024 kita datang ke kantor dewan kota sekedar mengingatkan agar dinas terkait khususnya pemerintah kota untuk segera menindak lanjuti akan aduan yang kami sampaikan, kami akan menunggu dan akan kembali aksi dengan massa aksi lebih banyak lagi, dan jika Atau seruan kami tak di indahkan,” ucap Tb. Rizki selaku ketua Presidium.
Posting Komentar