Ada beberapa Keterlibatan masyarakat Lebong inisial. D,A,N,P, dan Kawan - Kawan Pengerusakan Hutan Lindung dan Penambang Ilegal Akan Segera Dilaporkan
Bengkulu, PojokJurnal.Com - Perusakan hutan lindung harus segera dihentikan apalagi Penambangan emas, ilegal dan logging liar di kawasan lindung Bengkulu Utara terpantau masih terjadi di dalam kawasan hutan lindung taman nasional, Kamis (19/9/2024).
Banyak masyarakat di sekitar merasa dirugikan atas penggunaan kimia jenis sianida yang berdampak langsung dengan ekosistem kehidupan ikan di sungai air Nokan dan sungai air Nikai Kuro Tidur Bengkulu Utara. Pasalnya, banyak masyarakat disekitar yang bergantung mata pencarian sehari hari nya menangkap ikan dan menjual ikan segar dari kawasan Sungai Nokan maupun sungai Nikai di hutan lindung Kuro Tidur Bengkulu Utara.
Tambang emas ilegal yang telah bertahun tahun, illegal logging yang semakin meluas, Perusakan hutan lindung tersebut membuat hutan menjadi gundul, tidak ada efek jera untuk para pelaku.
Jika ini terus berlanjut dikawatirkan hutan lindung akan punah. Masyarakat Kecamatan Kuro Tidur Kabupaten Bengkulu Utara akan terkena dampak, Hujan sedikit masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara bisa Kebanjiran, Pembalakan liar, perladangan Ilegal, dan PETI di Hutan lindung harus dihentikan segera.
Sementara itu, aktivis Bengkulu Utara Roy, sangat menyayangkan BBTNKS tidak memberikan efek jera untuk para pelaku merusak hutan lindung di kabupaten Bengkulu Utara.
“seharusnya pihak Polhut harus proaktif dalam melindungi hutan lindung, jangan setelah Viral baru turun dan melakukan aksi, mereka sudah di gaji pemerintah dan kita sama - sama tau bahwa uang operasional Polhut besar sekali itu gunanya jaga hutan,” tegas Aktivis Bengkulu Utara Roy, Rabu (18/9/2024).
Pengerusakan hutan lindung wilayah hukum Bengkulu Utara akan segera dilaporkan ke Polda Bengkulu. Penebangan dan pengerusakan hutan lindung tersebut dilakukan oleh para penambang ilegal yang di komandoi oleh Big bos, inisial D, dan kawan-kawan,
Roy, mewakili masyarakat Bengkulu Utara yang ada di wilayah tersebut merasa sangat di rugikan atas penggunaan kimia jenis sianida yang berdampak langsung dengan ekosistem kehidupan ikan di sungai, air Nokan dan sungai air Nikai Kuro Tidur Bengkulu Utara.
“Kami sudah buat laporan resmi untuk diserahkan kepada pihak Polda Bengkulu. Agar para pelaku penebangan hutan lindung maupun menggunakan zat kimia yang dilakukan Big bos inisial D, A, N, P, mereka semua, yang kami dapat datanya,” Ucapnya.
Agar aparat penegak hukum dapat menindak segera para pelaku tersebut, sesuai dengan hukum yang berlaku, lanjut Roy, sebagai masyarakat terutama Desa Senali dan Kuro Tidur sangat di rugikan atas ulah penambang yang merusak hutan dan merusak ekosistem hewan yang hampir punah,” Tuturnya.
Dan laporan akan kami sampaikan kepada dua pihak yang pertama ke pihak kehutanan Bengkulu Utara dan kedua ke pihak Polda Bengkulu laporan ini atas nama masyarakat dan Ormas,” Pungkasnya.
Posting Komentar