Ratusan Warga Geruduk Kantor Bupati Lebak Tuntut Tertibkan Galian Pasir Cimarga
Lebak Pojokjurnal.Con|Ratusan Warga Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Cimarga Bersatu (AMCB), menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Lebak, Kamis, 1 Agustus 2024.
Kordinator Aksi AMCB, Wawat Idiawati, mengungkapkan aksi unjuk rasa yang digelar ini, merupakan bentuk kekecewaan warga, lantaran selama ini, para pengusaha galian pasir di wilayah Kecamatan Cimarga, diduga tidak mendengarkan keluhan Warga.
"Masyarakat Cimarga, terus melakukan pendekatan-pendekatan emosional melalui para tokoh Masyarakat bersama pengusaha, namun rupanya pengusaha tambang pasir di Kecamatan Cimarga tidak mengindahkan hal tersebut" beber Wawat Idawati dalam orasinya.
Wawat Idawati berharap agar Pemerintah Kabupaten Lebak segera melakukan tindakan tegas, sehingga para pengusaha galian pasir di wilayah Kecamatan Cimarga, segera membenahi usaha mereka.
"Ketika setiap hari banyak kecelakaan terjadi akibat jalan becek, perekonomian masyarakat terhambat akibat jalan rusak, hal ini salah satunya akibat banyaknya aktifitas angkutan pasir basah, meski pun selama ini kami sudah berupaya menyampaikannya kepada forkopimcam Kecamatan Cimarga, agar pengusaha galian pasir segera ditertibkan, namun suara kami tidak pernah didengar" timpal Wawat Idawati.
Aksi unjuk rasa yang digelar AMCB di halaman kantor Bupati Lebak ini, mendapatkan pengawalan dari jajaran Kepolisian Polres Lebak dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak.
Beberapa tuntutan yang disampaikan AMCB sebagai berikut :
1. Pengusaha tambang menertibkan para pegawainya agar tidak membawa pasir basah,
2. Pengusaha tambang menertibkan para pegawainya agar tidak membawa pasir melebihi tonase,
3. Pengusaha tambang harus beranggungjawab terhadap lingkungan akibat dampak yang ditimbulkan,
4. Pengusaha tambang harus segera melakukan reklamasi pasca tambang,
5. Menuntut Pemerintah Daerah selaku pemangku kebijakan untuk menertibkan para pengusaha pasir di Kecamatan Cimarga,
6. Menuntut kepada Pemerintah agar melakukan pengawasan terhadap pengusaha galian pasir,
7. Meminta kepada Pemerintah agar ikut andil dalam memperbaiki ekosistem lingkungan yang rusak akibat aktifitas galian pasir.
Mamik Slamet
Posting Komentar