Pusat Kegiatan Belajar Mengajar 6 (PKBM) Kab Lebong Diduga Syarat Korupsi
Kabupaten Lebong, PojokJurnal.Com – Mungkin sebagian orang sudah tahu apa itu (PKBM), namun sebagian juga masih banyak yang tidak mengetahui apa itu (PKBM). Pusat Kegiatan Belajar Mengajar atau lebih sering di singkat menjadi (PKBM) ialah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat yang di arahkan pada pemberdayaan potensi dalam berbagai bidang seperti, Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Rabu, (21 Agustus 2024).
Tujuan PKBM, memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu untuk menempuh pendidikan secara ekonomi, oleh karena itu pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan menggelontorkan dana bantuan bagi para siswa yang menempuh pendidikan PKBM.
Bantuan yang di berikan yakni berupa Biaya Operasional Pembelajaran yang nominalnya di tentukan tergantung dari paket pendidikan yang di tempuh oleh para siswa di PKBM, dan besaran nilai dari paket yang terdiri dari paket A setara Sekolah Dasar (SD) sebesar 1.300.000, Paket B setara Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar 1.500.000, dan paket C setara Sekolah Menengah Akhir (SMA/SMK).
Mirisnya, apa yang terjadi di lapangan sangat jauh dari apa yang di harapkan oleh pemerintah pusat. Hal tersebut juga di katakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Besar Solidaritas Rakyat (LSM PBSR), Nandar dan Budi selaku anggota PBSR provinsi Bengkulu mengatakan, “bahwa di Provinsi Bengkulu khususnya di Kabupaten Lebong masih banyak PKBM yang sama sekali tidak mengikuti prosedur yang di tentukan oleh peraturan kementerian pendidikan, di antaranya sebagai berikut, PKBM wajib memiliki bangunan yang di khususkan untuk PKBM tidak menumpang. Memiliki tenaga pendidik yang sesuai dengan yang telah di laporkan atau terdaftar di Dapodik.
“Dalam hal ini kami selaku control social sangat menyayangkan, karena masih banyak PKBM di kabupaten Lebong yang tidak mengikuti prosedur, bahkan yang kami lihat di lapangan masih banyak PKBM yang melakukan kegiatan fiktif hanya demi keuntungan semata melihat dari besaran BOP yang diterima oleh masing - masing PKBM Lebong yang seharusnya dana tersebut dapat di manfaatkan oleh para siswa,” Ungkapnya.
Bahkan ada kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah pribadi seperti PKBM AL FARISI Desa Tabeak blau 1, Kecamatan Lebong atas Kabupaten Lebong kemudian PKBM Cahaya Ilmu. Letaknya di Kecamatan Pelabai pengurus PKBM tersebut adalah seorang PNS guru SD PKBM cahaya ilmu ini tempat belajar mengajar di kediamannya guru SD ini sendiri.
Total PKBM Lebong yang diduga tidak sesuai dengan peraturan menteri pendidikan adalah 6 PKBM, 4 PKBM termasuk PKBM Bermani letaknya di kecamatan Lebong Selatan pengurus PKBM Bermani tersebut ialah ketua koordinator PKBM Kabupaten Lebong,
“Anehnya saat anggota LSM PBSR, mendatangi PKBM Bermani guna memberikan surat klarifikasi terkait temuan kami, beliau seolah olah alergi dijumpai dan sempat ketua koordinator PKBM Lebong ini melontarkan bahasa kurang enak didengar,” Tuturnya.
Oleh karena itu, dalam waktu yang singkat dirinya akan berkoordinasi dengan kejaksaan Negeri Lebong agar segera melakukan pemeriksaan terhadap PKBM yang diduga banyak menyalahgunakan anggaran yang di berikan oleh pemerintah.
“Data – data sudah kami siapkan, selanjutnya kami tinggal berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar segera melakukan pemanggilan kepada PKBM yang kami duga sarat akan dugaan penyelewengan dana BOP,” tandasnya.
Posting Komentar