LSM PBSR Prov Lampung Desak Siber pungli Polda Lampung Tindak Tegas Dugaan Pungli di PKBM Lampung Utara
Lampung Utara Pojokjurnal.Com|Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat lebih kerap di sebut ( PKBM ) Lembaga Penyelenggara
Pendidikan Non Formal ini memberikan
peluang bagi Masyarakat yang tidak dapat melajutkan Sekolah Formal,melalui
Pendidikan Kesetaraan adalah program Pendidikan Non Formal yang
menyelenggarakan Pendidikan Umum setara SD/MI,SMP/Mts,dan SMA/MA yang mencakupi
Program Paket A-B dan C
Dimulai pada Tahun 2019
Kementrian Pendidikan Riset dan Teknologi Republik Indonesia mengelontorkan
Anggaran APBN Pusat melalui Dak Non Fisik berupa ( BOP ) yang diterima Satuan
Pendidikan Lembaga PKBM,
Peserta Didik yang dibiayai oleh
Dak Non Fisik ( BOP ) Kesetaraan harus memenuhi
persaratan diantara nya, Tercatat dalam Data Dapodik,berusia 7 ( Tujuh )
Tahun sampai 21 ( Dua Puluh Satu ) Tahun kecuali lanjutan dapat diatas usia 21
( Dua Puluh Satu ) Tahun
Besaran biaya ( BOP ) Kesetaraan
yang diterima oleh Penyelenggara Pendidikan PKBM Paket A sebesar 1.300.000,- (
Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ) Untuk satu Orang Peserta Didik pertahun
nya,untuk Paket B sebesar Rp.1.500.000,- ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah )
Untuk satu Orang Peserta Didik pertahun nya dan utuk Paket C sebesar
Rp.1.800.000,- ( Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) Untuk satu Orang Peserta
Didik pertahun nya
Dak Non Fisik berupa ( BOP )
Kesetaraan diterima oleh Satuan Pendidikan Kesetaraan PKBM secara Utuh dimana
dimaksud adalah tidak diperkenankan ada nya Pemotongan atau Pungutan biaya
dengan alasan apapun oleh pihak manapun
Muhamad Humaedi Pengawas LSM PBSR
Provinsi Lampung Menyayangkan dengan ada nya Informasi yang menguatkan serta
alat bukti pendukung lain nya,dengan ada Dugaan 2 Kali Pungutan yang dilakukan
oleh Pengurus Forum PKBM Kabupaten Lampung Utara petama kali sebesar 1 ( Satu )
% dan ditambah 1 ( Satu Presen diambil dari Kas Forum namun peruntukan nya
tidak dijelaskan namun informasi yang didapati untuk Tipikor,menurut keterangan
Humaedi bahwa Pihak nya sedang melakukan Pendalaman atas informasi muncul nya
nama Tipikor
Informasi kedua dan Alat Bukti
yang sudah kami miliki ada nya Dugaan
Pungutan pada hari Jumat 19 Juli 2024 terhadap ke 15 Lembaga PKBM
sebesar Rp .3000.000,- ( Tiga Juta Rupiah ) Per Satu Lembaga PKBM ada nya
pungutan tersebut setelah ada nya Laporan dari LSM PBSR yang ditujukan kepada
Kejaksaan Negri Lampung utara
Untuk hal tersebut secepat nya
kami akan meminta kepad TIM SIBER PUNGLI Polda Lampung untuk membentuk TIM
Pemeriksaan terkait ada nya dugaan Pungutan yang dilakukanoleh Pengurus Forum
PKBM Lampung Utara
Saat dikonfirmasi awak media Vivi
selaku Ketua Forum PKBM Lampung Utara melalui via Whtshap tidak dapat
memberikan Jawaban.
Red
Posting Komentar