DPW LSM PBSR Prov Lampung Akan Serahkan Alat Bukti Tambahan Terkait Laporan PKBM Kabupaten Lampung Utara
Lampung Utara, PojokJurnal - Berawal dari hasil investigasi lsm perkumpulan basar solidaritas rakyat provinsi lampung pada bulan juli 2024 terkait kegiatan penyelenggara pendidikan kesetaraan pusat kegiatan belajar masyarakat yang ada di kabupaten lampung utara, ditemukan lembaga pkbm yang diduga tidak sesuai dengan dokumen data yang tertera dalam dapodik dasmem, menurut analisa lsm pbsr provinsi lampung banyak nya kejangalan atau ketidak sesuayan dokumen dapodik dengan fakta lapangan.
Seperti hal nya sarana prasarana yang tidak sesuai dengan singkronisasi dapodik kegiatan penyelenggaraan pembelajaran dengan profil lembaga yang di input melalui data dapodik, lsm pbsr menduga peserta didik tidak sepenuh nya mengikuti ujian, da nada dugaan soal ujian di isi oleh jasa joki atau tutor, hal tersebutu terlihat dari banyak nya peserta didik dari luar wilayah kecamatan,kabupaten sampe diluar provinsi lampung sehingga dimungkinkan tidak dapat mengikuti pembelajaran.
Dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan selaku kuasa pengguna anggaran apbn pusat melalui dak non fisik berupa bop pada tahun 2019 sampai tahun 2023, terdapat 13 lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan ( pkbm ) yang ada di lampung utara, provinsi lampung, berdasarkan hasil investigasi lsm pbsr diduga tidak sesuai denga penggunaan rab bop kesetaraan.
Dengan hasil analisa lapangan dan dokumen data pendukung lain yang di hinpun pihak lsm pbsr provisi lampung,menyampaikan laporan informasi kepada kejaksaan negri lampung utara pada tanggal 12 juli 2024, dan setelah itu lsm pbsr pada tanggal 16 juli 2024 menerima undangan wawancara dari pihak kejaksaan negri lampung utara
Dibenarkan muhamad humaedi selaku pengawas pbsr provinsi lampung bahwa pihak nya sudah dipanggil kejaksaan negri lampung utara untuk diwawancarai seputar laporan yang di sampaikan terkait ada nya penyalahgunaan ( bop ) serta ada nya penyalahgunaan wewenang dan jabatan selaku kuasa pengguna anggaran apbn pusat melalui dak non fisik berupa ( bop ).
“dan dalam waktu dekat ini kami pun akan menyerahkan alat bukti tambahan yaitu ada nya dugaan pelanggaran bop kesetaran tahun 2020 yang hingga saat ini belum ada salinan atau perubahan,tentang larangan bahwa tidak diperkenankan ada nya pemotongan atau pungutan biaya dengan alasan apapun oleh pihak manapun,berdasarkan informasi dan sumber yang kami miliki ada nya dokumen bukti trasfer dari lembaga penyelenggara pendidikan pkbm yang dikirim melalui bendahara forum komunukasi pkbm kabupaten lampung utara sebesar rp.3000.000,- ( tiga juta rupiah )” ujar humaidi.
Lanjut humaidi “pemungutan dilakukan setelah lsm pbsr provinsi lampung menyampaikan laporak kepada pihak kejaksaan negri lampung utara, kami lampirkan beberapa pernyataan ada nya pungutan sebanyak 1 % dari pendapatan para lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan pkbm lampung utara dan ditambah 1 % dari kas forum pkbm kabupaten lampung utara, dan kami juga akan menyerahkan dokumen data dari beberapa lembaga pkbm kabupaten lampung utara ada nya dugaan manipulasi data ada nya tanda tanggan peserta didik yang dipalsukan data tanda tangan daftar hadir dengan data dns tidak singkron,ada juga dokumen peserta didik yang menyatakan bahwa tidak pernah mendaftarkan diri untuk bersekolah di pkbm terlapor karna siwa tersebut sudah lulus di sekolah formal,tidak itu saja kami juga akan menyerahkan alat bukti lain,” pungkasnya. (red/tim)
Posting Komentar