DPN PBSR Provinsi Banten Desak APH Bentuk Tim Pemeriksaan PKBM ANGREK
Lampung Selatan, PojokJurnal | Lebaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat lebih kerap di sebut ( PKBM ) Lembaga Penyelenggara Pendidikan Non Formal ini memberikan peluang bagi Masyarakat yang tidak dapat melajutkan Sekolah Formal,melalui Pendidikan Kesetaraan adalah program Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan Pendidikan Umum setara SD/MI,SMP/Mts,dan SMA/MA yang mencakupi Program Paket A-B dan C
Dimulai pada Tahun 2019 Kementrian Pendidikan Riset dan Teknologi Republik Indonesia mengelontorkan Anggaran APBN Pusat melalui Dak Non Fisik berupa ( BOP ) yang diterima Satuan Pendidikan Lembaga PKBM.
Peserta Didik yang dibiayai oleh Dak Non Fisik ( BOP ) Kesetaraan harus memenuhi persaratan diantara nya, Tercatat dalam Data Dapodik,berusia 7 ( Tujuh ) Tahun sampai 21 ( Dua Puluh Satu ) Tahun kecuali lanjutan dapat diatas usia 21 ( Dua Puluh Satu ) Tahun.
Besaran biaya ( BOP ) Kesetaraan yang diterima oleh Penyelenggara Pendidikan PKBM Paket A sebesar 1.300.000,- ( Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ) Untuk satu Orang Peserta Didik pertahun nya,untuk Paket B sebesar Rp.1.500.000,- ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) Untuk satu Orang Peserta Didik pertahun nya dan utuk Paket C sebesar Rp.1.800.000,- ( Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) Untuk satu Orang Peserta Didik pertahun nya.
Semua Lembaga Penyelenggara pendidikan Kesetaraan dapat menyelenggaraakan ( PKBM ) berdasarkan Izin Pendirian Lembaa PKBM dengan memenuhi persaratatan yang benar, dan melaksanakan kegiatan Pembelajaran,Muhamad Humaedi selaku Pengawas LSM PBSR Provinsi Lampung sekaligus didampingi Ketua nya menuturkan bahwa menurut analisa Kami beserta Dokumen Data didukung dengan Bukti Dokumentasi baik pernyataan dari Narasumber sekitar Lingkungan Lembaga PKBM Angrek diduga Tidak ada nya Kegiatan atau Aktifitas Pembelajaran.
Ada nya Ketidak Singronan antara Dokumen Progres Singronisasi Data Dapodik Dasmendengan Fakta di Lembaga PKBM Angrek seperti hal nya Peserta Didik yang di Input Melalui Dapodik Dasmen pada Semester 2021/2022 Total 328 terdiri dari Laki-laki : 197 Peremuan : 131 Semester 2022/2023 Total : 454 terdiri dari Laki-laki : 234 Perempuan : 220 Pada Semester 2023/2024 Total 478 Terdiri dari Lelaki 246 Perempuan :232 Pada Semester 2024/2025 Total 385 Terdiri dari Laki-laki : 189 Perempuan 198 namun fakta di Lapangan Diduga tidak ada nya Kegiatan Belajar mengajar yang seharus nya dengan Jumlah siwa sebanyak itu tentunya Nampak terlihat Ramai.
Diperkuat dengan Keterangan warga sekitar yang tidak mau disebutkan nama nya, dirinya menerangkan Bahwa dibangunan tersebut tidak ada Kegiatan dan dia pun menyatakan selaku warga tidak mengetahui gedung tersebut digunakan untuk apa.
“kebetulan kami kurang tau bangunan tersebuta dipake untuk apa, dan memang setau saya belum pernah ada kegiatan apapun di situ,” ungkapnya.
Ada nya Data Sarana Prasarana yang di Input dalam Data Dapodik Total 19 Ruangan diantaranya 9 Ruang Kelas,1 Ruang Perpustakaan 1 Ruang Laboratorium,1 Ruang Pimpinan,1 Ruang Guru,1 Ruang Guru ,4 Ruang Toilet,1 Rung gudang ,namun Fakta dilapangan Lembaga PKBM Angrek diduga tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Data Dapodik Plang atau Papan Nama PKBM pun tidak terpasang yang terlihat hanya Rumah hunian
Didapati juga dalam Profil Lembaga PKBM Anggraek Pelaksanaan Pembelajaran tidak sesuai dengan Profil yang diinput melalui Data Dapodik,patut diduga Peserta didik yang di input bukan Peserta Didik berasal dari daerah melainkan diluar Desa,Kecamatan Kabupaten bahkan Provinsi sehingga tidak dapat mengikuti Pembelajaran untuk Mengisi Soal Ujian menggunakan Jasa Joki atau di isi oleh Tutor
Utuk hal tersebut Humaedi menerangkan Bahwa Pihak nya mendesak APH utuk membentuk TIM Pemeriksaan dan sikap Tegas Terkait ada nya Dugaan Penyalah Gunaan Wewenang serta Jabatan Selaku Kuasa Anggaran ( BOP ) Tahun 2019 sampai 2023 Lembaga PKBM Anggrek ungkap nya
Dengan ada nya informasi tersebut awak media mencoba mendatangi pihak PKBM Anggrek namun tidak pernah bias ditemui
Posting Komentar