Terkait Pungutan 5 % ( BOP ) Kesetaraan Kabid PNF Dindik Lamtim Berkelit
Lampung timur Pojok jurnal Com|Lembaga PKBM
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau Pendidikan Kesetaraan adalah Program
Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan Pendidikan Umum setara
SD/MI,SMP/MTs dan SMA/MA yang mencangkup Program Paket A Paket B dan Paket C
PKBM sebagai satuan pendidikan nonformal. Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat atau lebih umum disebut ( PKBM ) yang bertujuan
untuk membantu Masyaratkat atau siwa- siwi yang kurang mampu melanjutkan ke
Sekolah Formal,agar dapat memiliki Izajah untuk kepentingan Sarat mencari
Pekerjaan atau sarat lain nya,
Melalui Mentri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Republik Indonesia sejak Tahun 2019 melalui Dana APBN Pusat telah
mengucurkan anggaran langsung kepada Lembaga Penyelenggara Pendidikan diantara
nya PKBM melalui Dak Non Fisik berupa ( BOP )
Peserta Didik yang dibiayai oleh Dak Non Fisik
BOP Kesetaraan harus memenuhi Sarat sebagai tercatat Pada Dapodik berusia Tujuh
sampai 21 Tahun Kecuali Kelas Lanjutan diatas 21 Tahun
Berdasarkan ketentuan besaran dana operasional
atau Bantuan Operasional Penyelenggaraan
(BOP) yang didapat untuk Paud Sebesar Rp.600.000. Enam Ratus Ribu Rupiah untuk
Paket A Sebesar Rp.1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) Paket B Sebesar
Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sedangkan Paket C sebesar
Rp.1.800.000,- ( satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
Mengacu kepada Dokumen Peraturan BOP Kesetaraan Untuk
Diperhatikan,Dana Non Fisik BOP Kesetaraan diterima Secara Utuh oleh Satuan
Pendidikan Kesetaraan sebagai mana dimaksud adalah tidak diperkenankan ada nya Pemotongan
atau Pungutan Biaya dengan Alasan apapun dan Pihak manapun
Berawal dari Pantauan awak media ditemukan
beberapa Lembaga PKBM diwilayah Kabupaten Lampung Timur,yang diduga tidak sesuai
dengan Data Dapodik Dokumen Sarana Prasarana Bangunan dan Jumlah Peserta Didik
serta tidak terlihat ada nya Aktivitas Pembelajaran dengan dalih Daring atau bias
disebut Belajar secara Online dan juga Pokjar
Ketika ditemui disalasatu Lembaga PKBM yang ada
di Kabupaten Lampung Timur dan sekaligus sebagai Ketua Yayasan mengungkapkan
dan membocorkan bahwa ada nya Oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung
Timur meminta atau Memungut sebanyak 5 % dari Pendapatan ( BOP ) yang kami
Terima pemungutan dana tersebut dilakukan dengan cara mendatangi lansung ke
PKBM ungkap nya,
Berdasarkan informasi dan keterangan dari Ketua
Yayasan Lembaga PKBM yang kami Temui awak media mendatangi Kantor Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur saat di temui 02 -7-2024 Ratna selaku Kepala Bidang PNF menuturkan kepada
awak media bahwa kami tidak melakukan Verifikasi dan Monitoring itu dilakukan
atas dasar Perintah secara Surat resmi dari Pusat ketika ada Masalah saja,
Dan atas Tuduhan Pengurus Lembaga PKBM terkait
ada nya Pungutan saya tidak tahu menau dan saya mendegar nya Geli bagai mana kami
mau minta sedangkan Uang nya juga Turun Langsung Ke Rekening Lembaga PKBM yang
Input Data mereka Turun uang juga ke Rekening mereka jadi salah siapa
adapun permasalahan di setiap masing masing PKBM
itu semua. Bukan ranah kami karena
mereka yang input data langsung ke pusat dan mereka juga yang menerima
Bantuan langsung tidak melalui kami,dengan
ada laporan dari rekan rekan media dan LSM ini akan menjadi catatan untuk kami
dan akan kami laporkan ke pimpinan kami ungkap nya."
Menyikapi hal tersebut Muhamad Humaedi selaku
Pengawas Aliansi Peduli Lampung didampingi Zaenudin selaku Ketua LSM PBSR
Provinsi Lampung menduga ada nya Perbuatan Melawan Hukum Sarat KKN,serta Penyalahgunaan
Wewenang selaku Kuasa Penggunaan Anggaran yang Bersumber Dari APBN Pusat
melalui Dak Non Fisik Berupa ( BOP ) Lembaga PKBM ,yang ada diwilayah Kabupaten
Lampung Timur serta ada ya Pembiara oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung
Timur
Dengan cara tidak melakukan
Pembinaan,Evaluasidan Monitoring sebagai mana sesuai Peraturan Juknis,untuk
hal tersebut kami bersepakat untuk melakukan Klas eksen dengan meminta Kepada (
APH ) Aparat Penegak Hukum agar secepat nya membentuk Tim Pemeriksaan terkait
ada nya Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Sarat KKN,serta Penyalahgunaan Wewenang
selaku Kuasa Penggunaan Anggaran ( BOP ) Selaku Kuasa Penggunaan Anggaran
Lembaga PKBM yang akan kami Laporkan Ungkap nya.
( Red Bahrudin )
Posting Komentar