Presidum Peduli Bangsa Minta Kapolda Banten Tindak Tegas Oknum Pengusaha RT/RW Net Ilegal.
Lebak - pojokjurnal.com |Maraknya usaha jual beli kembali akses layanan telekomunikasi dalam bentuk paket layanan data internet atau RT/RW Net berupa penjualan wifi vouceran, disikapi Presidium Peduli Bangsa. Pasalnya, selain tidak mengantongi izin, oknum pengusaha jual beli kembali akses layanan telekomunikasi dalam bentuk wifi voceran ini, diduga menggunakan ISP milik perusahaan plat merah yang tidak dibenarkan secara aturan.
"Sebut saja I-N salah satunya, oknum pengusaha wifi voceran asal Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, dia menjual kembali akses layanan telekomunikasi tanpa izin, dengan menggunakan ISP Indihome, yang jelas melanggar aturan" terang Iwan Setiawan, Kordinator Presidium Peduli Bangsa, Senin, 8 Juli 2024.
Iwan Setiawan berharap kepada Kapolda Banten beserta jajarannya, agar segera menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum pengusaha RT/RW Net yang tidak mengantongi izin reami dari pemerintah.
"Kami meminta agar Bapak Kapolda Banten segera menindaklanjuti laporan informasi masyarakat, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum pengusaha RT/RW Net, diantaranya saudara I-N, sebab dalam menjalankan usahanya, yang bersangkutan tidak patuh terhadap aturan, dan terkesan menganggap sepela dugaan pelanggaran yang dilakukan, padahal aturannya sudah sangat gamblang" timpalnya.
Menjamurnya oknum pengusaha RT/RW Net di Wilayah Kabupaten Lebak, menurut Iwan Setiawan, terjadi akibat lemahnya pengawasan dari semua pihak.
"Kenapa mereka tumbuh subur, padahal mereka tak berizin, jelas akibat lemahnya pengawasan dari semua pihak, padahal aturan dan sanksi hukumnya sangat jelas, namun faktanya, hingga hari ini keberadaan mereka seperti tak tersentuh hukum, untuk itu, kami berharap kepada Bapak Kapolda Banten dan Bapak Kapolri, agar serius dalam mengawasi perkembangan usaha RT/RW Net ini, demi tegaknya supremasi hukum tentunya" pungkasnya.
Redaksi.
Posting Komentar