PKBM TUNAS HARAPAN Disinyalir Berbau Sarat KKN
Lampung Selatan Pojok Jurnal com. |Selasa 2-7-2024 Sekolah adalah sarana pendidikan sebagai dasar ilmu bagi generasi anak bangsa
, dalam memerangi tentang buta aksara dan huruf
sangat penting di jaman era digitalisasi sekarang ini bahkan dinas pemerintah pusat
sangat perhatian terhadap masyarakat
agar menjadi bangsa yang cerdas dan bermartabat , dan ini merupakan
tugas pemerintah untuk
melirik mengakomodir sarana Pendidikan
secara non formal di seluruh indonesia .
Namun sangat di sayangkan pada saat awak media melakukan investigasi dilapangan adanya sarana Pendidikan non
formal yaitu Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat ( PKBM ) Tunas
Harapan yang berada di wilayah Way Pandan Kelurahan Negri Pandan Kecamatan Kalianda Kabupaten
Lampung Selatan Senin 01 / 07 / 2024
Septian selaku Kepala
Sekolah saat di. Konfirmasi terkait
kegiatan dan struktur semester tahun 2022- 2023 PKBM Tunas Harapan dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional ( P2966493) menerangkan untuk tutor disini ada 14 orang , Ruang Kelas 12 dan untuk siswa yang lulus tahun ajaran 2023-2024 ada. 181 untuk paket (C) dan 30 untuk paket
(B) ungkap nya ."
" Dan untuk Pelaksanaan kegiatan Pembelajaran pada hari Sabtu dan Minggu saja itupun
absensinya secara online ujarnya
Yang lebih ironisnya berdasarkan fakta
dalam Dokumen Data Dapodik tercantum bahwa Lembaga PKBM TUNAS HARAPAN
tercantum Jumlah Peserta Didik ( 548 ) lima
ratus empat puluh delapan siswa di tahun semester 2022-2023 Serta Jumlah Banguna Sarana Prasarana yang di
Input kedalam Data Dapodik mencapai 35
ruang kelas atau Bangunan,
Dengan hal tersebut diduga ada nya manipulasi data terkait Peserta
Didik dan Sarana Prasarana Bangunan sarat untuk Menerima Bantuan ( BOP ) pada
fakta nya Kegiatan dan sarana masih Menumpang atau tidak memiliki Sarana
Prasarana Bangunan atas nama PKBM TUNAS HARAPAN ,Bantuan yang diterima Lembaga PKBM TUNAS
HARAPAN melalui Dana APBN Pusat berupa (
BOP ) Tahun 2022 sebesar Rp.197.700.000,- sedangkan pada Tahun 2023 sebesar Rp.279.600.000.-
berdasarkan Dokumen BOP Kesetaraan Seluruh Indonesia,
Di sisi lain Aktivis Pemerhati
Pendidikan Zaenudin ketua lembaga LSM
(PBSR ) Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat DPD Provinsi Lampung menyayankan
ada nya dugaan Penyalahgunaan Wewenang selaku Kuasa Pengguna Anggaran Lembaga
PKBM,melalui Bantuan Dak Non Fisik Berupa ( BOP ) yang bersumber dari APBN
Pusat dari tahun 2019 hingga saat ini Tahun 2024, bahwa masih adanya kegiatan aktifitas PKBM yang
jelas jelas diduga Nakal dan labrak aturan
salah satunya untuk PKBM Tunas Harapan
kami menduga jumlah siswa di mark, up dan Ruang kelas juga kami temukan
fiktif tidak sesuai dengan fakta dan realita di lapangan,
hal tersebut perlu adanya pengawasan
dari dinas terkait,kami selaku pihak lembaga Kontrol Cosial,akan menyampaikan
Kembali Laporan Tambahan PKBM TUNAS HARAPAN
yang sebelum nya sudah Enam Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Lampung
selatan yang kami Laporkan secara Resmi ke Pihak Kejaksaan Negri Lampung
selatan, dan kami akan serahkan Hasil Pantauan beserta Alat Bukti Pendukung dan
Dokumen serta Keterangan-keterangan sekitar dan Pendukung lain nya,tutur nya.
* (Red Bahrudin)*
Posting Komentar