Gabungan Aktivis Banten Bersatu Ancam Demo Desak Polda Banten Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kanwil Kemenag Provinsi Banten
Serang Pojokjurnal.Com|mengacu kepada landasan Dasar Peraturan Presiden No. 16
Tahun
2018 Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor
5,
Tambahan Lembara Negara Republik
Indonesia Nomor
4355) Undang-Undang
Nomor
30 Tahun
2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
Bahwa
melalui Lembaga Persedium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten telah melakukan
Tugas Dan Fungsi nya sebagi Sosial control
dengan mengedepankan Azas Praduga tidak bersalah,pada tanggal 20 Mei 2024 pihak
nya ,melayangkan surat secara resmi kepada pihak Kanwil Kemenag Provinsi Banten
untuk Permohonan Klarifikasi dan Data namun pihak Kanwil Kemenag Banten tidak
memberikan Tanggapan atau Hak jawab nya
Saat
ditemui awak media Iwan Setiawan Ketua Umum Persedium Peduli Bangsa Aliansi
Peduli Banten,10-07-2024 membenarkan hal
tersebut dan sudah menyerahkan Laporan Kepihak Aparatur Penegak Hukum diantara
nya Polda Banten ,karna sudah bukan kewenangan kami untuk melakukan pemeriksaan
secara mendalam atas ada nya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran 2023
selaku ( KPA ) Kuasa Pengguna Anggaran Kanwil
Kemenag Provinsi Banten
Namun
sampai saat ini Laporan kita belum ditindak lanjuti maka kami bergabung dengan
Rekan-rekan Aktivis banten untuk Bersatu menyampaikan Aspirasi secara Terbuka
di kantor Polda Banten yang insa Allah akan diselenggarakan pada hari senin
mendatang,dalam aksi nati kami Mendesak Kapolda Banten agar secepat nya Membentuk TIM Pemeriksaan
terkait ada nya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dilingkungan Kanwil Kementrian
Kemenag Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.Ungkap nya
Red
Posting Komentar