DPD LSM -PBSR Provinsi Lampung Resmi Laporkan 13 Lembaga PKBM Lampung Utara Ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara
Lampung Utara Pojok Jurnal com. |Dewan
Pimpinan Daerah ,LSM Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (DPD-PBSR) Provinsi
Lampung Resmi melaporkan dugaan ada nya Penyalahgunaan Anggaran APBN Pusat dari
Dak Non Fisik Berupa ( BOP ) Tahun 2019 sampai 2023,Diduga ada nya Unsur
Penyalahgunaan Wewenang Serta Jabatan Selaku Kuasa Pengguna Amnggaran Ke 13
(tiga belas ) lembaga PKBM yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Utara
Hal itu dibenarkan oleh Zaenudin,Ketua LSM PBSR Provinsi Lampung kepada
awak media saat dikonfirmasi dihalaman gedung kejaksaan negeri Lampung Utara
,Jumat (12/07/2024) bahwa pihak nya
sudah menyerahkan Laporan secara resmi melalui PTSP Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kejaksaan Negeri Lampung Utara
Kami hanya melaksanakan Tugas dan
Fungsi kami sebagai Sosial Control dengan tetap megedepankan Azas Praduga tidak
bersalah dan kami tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan secara
mendalam itu rana nya ( APH ) Aparat Penegak Hukum,dengan Landasan Dasar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik,Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers,Undang-undang Nomo: 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan,Undang-Undang
Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik,Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 1998 ( 9/1998 )
Tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di muka Umum
Dengan memperhatikan Peraturan
Mentri Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Oprasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Bantuan Oprasional Sekolah Dan
Bantuan Oprasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, BOP KESETARAAN
Keputusan Mentri Pendidikan Kebudayaan Riset
Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 3/P/2023 Tentang Satuan Biaya Penerima Dana,Dan
Besaran Alokasi Dana Bantuan Oprasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini Reguler,Dana Bantuan Oprasional Sekolah Reguker ,Dan Bantuan Oprasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2022.
Keputusan Mentri Pendidikan Kebudayaan Riset
Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor3/P/2023 Tentang Satuan Biaya Penerima Dana,Dan Besaran Alokasi Dana
Bantuan Oprasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler,Dana
Bantuan Oprasional Sekolah Reguker ,Dan Bantuan Oprasional Penyelenggaraan Pendidikan
Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2023,Penggunaan
RAB dari Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023 serta Sarat Izin Mendirikan PKBM
dengan hal hal tersebut setelah kami analisa dengan Nara
Sumber dan hasil Pantauan Rekan-Rekan DPD PBSR maka kami menyimpulkan untuk Mohon
Pemeriksaan,Sikap Tegas Kejaksaan Negri Lampung Utara Atas Keberadaan Lembaga
PKBM yang ada diwilayah Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung,Selaku Kuasa
Pengguna Anggaran Dak Non Fisik Berupa ( BOP ) yang Bersumber dari APBN Pusat
Tahun 2019 Sampai dengan Tahun 2023 diduga Terindikasi ada nya Penyalahgunaan
Wewenang Serta Jabatan Selaku ( KPA ) Sarat KKN. Selaku Kuasa Pengguna
Anggaran tersebut ungkap nya.
( Bahrudin )
Posting Komentar