Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten Desak Polda Banten Tangkap Pelaku Penjual sparepart yang diduga Palsu
Lebak Pojok Jurnal.Com| Kendaraan bermotor
biasanya menjadi alat transportasi penting untuk mobilitas sehari-hari, Pergi Bekerja
dan lain sebagai nya, Mencari sparepart
atau suku cadang, sebaiknya di tempat terpercaya, agar tidak salah, apalagi
tertipu. Sebab sekarang ini banyak suku cadang dengan label asli ternyata
barangnya palsu.
Seperti yang dialami AR 37 Th warga masyarakat Lebak Banten mengakui
ketika AR membeli sparepart
disalah satu toko sparepart
Motor dikawasan Cijoro Rangkas Bitung,ternyata setelah saya bandingkan sparepart tersebut dengan Seperpat yang kami beli
di Toko Resmi Honda ternyata ada Perbedaan diduga Kuat sparepart yang kami beli di Toko kawasan Cijoro
adalah Barang sparepart
Palsu terlihat dari Hologram yang berbeda Jauh serta Kualitas nyapun sangatlah
berbeda
Menyikapi hal
tersebut diperkuat dengan Informasi Mitra Kerja Persidium Peduli Bangsa Aliansi
Peduli Banten dan ada nya Pengakuan pemilik Toko Berbadan PT.yang menjual Barang sparepart
atau
Sukucadang
Kendaraa
Merk Label Honda Genuine Part membenarkan barang tersebut adalah Produk KCD
Untuk itu reaksi cepat Persidium Peduli Bangsa Aliansi
Peduli Banten sudah Menyerahkan (LI ) Laporan Informasi Kepada Polda Banten
dalam Prihal Laporan Informasi Mohon
Pemeriksaan Terkait
ada
nya Dugaan
Perbuatan Melawan Hukum Dengancara Menjual serta Mengedarkan dan Barang
sparepart
atau
Sukucadang
Kendaraa
Merk Label Honda Genuine Part yang di lakukan oleh Toko berbadan PT. yang berada dikawasan Cijoro Kabupaten Lebak Banten.
Dengan Dasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, Tentang Merek dan Indikasi Geografi (UU MIG), Pasal 100
(UU
MIG)- Setiap orang yang dengan tanpa hak mengunakan merek
yang sama pada
keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan /
atau jasa sejenis
yang diproduksi dan / atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)
Setiap orang yang dengan tanpa
hak
menggunakan merek yang mempunyai persamaan
pada pokoknya dengan
merek terdaftar
milik pihak lain
untuk
barang dan / atau jasa
sejenis yang
diproduksi
dan / atau
diperdagangkan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan
/ atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00
(dua milyar rupiah)
Pasal 101 (UU MIG)- Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai
persamaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografi milik pihak lain untuk barang dan / atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan / atau
produk
yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan / atau denda paling banyak
Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar
rupiah)
Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai
persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan / atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan / atau
produk
yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan / atau denda paling banyak
Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar
rupiah)
Pasal 102 (UU MIG)- Setiap orang yang memperdagangkan barang dan / atau
jasa dan
/ atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan / atau
jasa dan / atau
produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling
banyak Rp.200.000.000,00
(dua
ratus
juta rupiah)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sebagai
berikut- Pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 8, pasal 9, pasal 10, Pasal 13 ayat (2),
pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e ayat (2) dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana
denda paling banyak Rp.
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah )
Berdasarkan
undang undang tersebut Iwan Setiawan Ketua Umum Persidium Peduli Bangsa aliansi
Peduli Banten,sudah menyerahkan Laporan dan Alat Bukti berupa sparepart / sukucadang kendaraan dengan merk/label Honda
Genuine Part, yang diduga merupakan produk CKD/Palsu bukti Nota
Pembelanjaan yang dikeluarkan
oleh
PT tersebut Terlampir serta Dokumen Alat bukti Lain nya.
Untuk itu Kami meminta Kepala Bapak Kapolda Banten agar secepat nya membentuk
Tim
Pemeriksaan Kepada PT Tersebut dan segera mengamankan pihak-pihak yang
terlibat dalam peredaran berupa sparepart / sukucadang
kendaraan dengan merk/label Honda Genuine Part, yang
diduga merupakan produk CKD/Palsu
ungkap nya
(
Tim Red )
Posting Komentar