Lampung Pojok Jurnal com.|PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau lebih umum disebut ( PKBM ) yang bertujuan untuk membantu Masyaratkat atau siwa- siwi yang kurang mampu melanjutkan ke Sekolah Formal dengan ada nya PKBM bagi Masyaratkat atau siwa- siwi yang kurang mampu dapat melanjutkan melalui Lembaga PKBM agar bisaa memiliki Izajah agar bias dipergunakan sarat untuk bekerja
Melalui Mentri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia pada Tahun 2019 melalui Dana APBN Pusat telah mengucurkan anggaran langsung kepada Lembaga Penyelenggara Pendidikan diantara nya PKBM melalui Dak Non Fisik berupa ( BOP )
Berdasarkan ketentuan besaran dana operasional atau Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang didapat untuk Paud Sebesar Rp.600.000. Enam Ratus Ribu Rupiah untuk Paket A Sebesar Rp.1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) Paket B Sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sedangkan Paket C sebesar Rp.1.800.000,- (satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Berdasarkan aturan yang ditetapkan, Penyelenggara Lembaga PKBM harus memiliki ijin operasional secara legal melengkapi dokumen Izin pendirian satuan pendidikan non formal, izin operasional pusat kegiatan belajar masyarakat, Nama Pemohon/Satuan PNF : Alamat Pemohon : No. Telp./ HP : Alamat Email :No Persyaratan ada tidaknya Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermateri, Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai dan KTP orang yang diberi kuasa (KTP pendiri Surat Rekomendasi dari forum PKBM Jika Badan Hukum/Badan Usaha Akta Pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang. Jika ada) (Foto kopi ) SK pengesahan pendirian dan perubahan (Foto kopi) yang di keluarkan oleh : Kemenkumham, jika PT atau Yayasan Kementerian, jika Koperasi Pengadilan Negeri, Jika CV NPWP Badan Hukum (Fotokopi) Izin Mendirikan bangunan (IMB) Foto kopi Ijazah pimpinan PKBM (foto kopi) yang dilegalisasi memiliki luas lahan minimal 100 m Proposal teknis yang dilengkapi : Biodata Yayasan Daftar susunan pengurus Yayasan Daftar susunan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan uraian tugas Memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 6x6 m2 Memiliki ruang kepala sekolah, ruang pendidik, ruang perpustakaan, ruang ibadah dan ruang toilet, Memiliki Kurikulum pendidikan yang dilaksakan lembaga PKBM Peta lokasi atau denah ruangan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar, struktur lembaga Data Tenaga Pendidik/Tutor Data warga belajar/Peserta didik, Jadwal pembelajaran, Jika tanah atau bangunan disewa perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan Surat pernyataan diatas kertas bermaterai dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan atau bangunan disewa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi),
Jumat 21/ 06/ 2024 PKBM Tunas Muda Mandiri yang berada diwilayah Dusun V, RT 26 / 010 Desa Teluk Dalam ,Kecamatan Mataram Baru , Kabupaten Lampung Timur Di duga bohongi awak media pojok jurnal com. saat dikonfirmasi pada Jumat 31/05/ 2024
Pasalnya sangat fix dan tercatat di data Dapodik pusat bahwa PKBM Tunas Mandiri sudah pernah menerima BOP dari tahun 2022 dan 2023 dengan jumlah yang sangat signifikan ,
Eza Selaku pengurus PKBM Tunas Muda Mandiri sewaktu dikonfirmasi ia mengatakan bahwa ijin Mendirikan Lembaga PKBM kami belum ada masih numpang di Yayasan atas nama saya pribadi dan kami belum pernah menerima Bop ucapnya
Mungkin tahun 2024 ini kami akan menerimanya karena baru berjalan dua tahun ujarnya Adapun untuk jumlah siswa di PKBM kami semuanya total ada 180 dan untuk Pokjar aktifitas belajarnya di pondok pesantren dan semua umur siswa di Pokjar rata rata di atas 24 tahun terangnya EZA ."
Dan Pokjar itu kan ada ( Tu ) karena kami berbentuk yayasan dan itu tetep PKBM karena kita pengambilan untuk siswanya pungkasnya
Di sisi Zaenudin selaku ketua lembaga ( PBSR ) perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat ,Provinsi Lampung mengungkapkan patut Kami Duga PKBM Tunas Mandiri,fiktif alias janggal terkait jumlah siswa dan sarana prasarana Pasalnya saat kami kunjungi dengan tim media online pojok jurnal com .
Eza memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta dan realita di lokasi PKBM, seperti surat ijin mendirikan Bangunan ( IMB ) masih atas nama pribadi , Ruang kelas hanya ada 2 ,kWh listrik ,bukan atas nama PKBM, bahkan jumlah siswa Diduga tidak lebih dari 30 orang alias di mar up , dan masih banyaknya kejanggalan untuk itu kami akan Segera mendesak kepada ( APH) Aparatur Penegak Hukum untuk membentuk Tim agar segera di proses karena ini berkaitan dengan anggaran Negara , yang kami duga di selewengkan imbuhnya
( Bahrudin )
Posting Komentar