Aliansi Peduli Sumsel Terkait Laporan Dugaan Penyalahgunaan ( BOP ) PKBM Oku Timur Minta Polres Tidak Di SP3 Kan
Oku Timur Pojok Jurnal.Com|PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau lebih umum disebut ( PKBM ) yang bertujuan untuk membantu Masyaratkat atau siwa- siwi yang kurang mampu melanjutkan ke Sekolah Formal dengan ada nya PKBM bagi Masyaratkat atau siwa- siwi yang kurang mampu dapat melanjutkan melalui Lembaga PKBM agar bisaa memiliki Izajah agar bias dipergunakan sarat untuk bekerja
Melalui Mentri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia pada Tahun 2019 melalui Dana APBN Pusat telah mengucurkan anggaran langsung kepada Lembaga Penyelenggara Pendidikan diantara nya PKBM melalui Dak Non Fisik berupa ( BOP )
Berdasarkan ketentuan besaran dana operasional atau Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang didapat untuk Paud Sebesar Rp.600.000. Enam Ratus Ribu Rupiah untuk Paket A Sebesar Rp.1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) Paket B Sebesar Rp.1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sedangkan Paket C sebesar Rp.1.800.000,- (satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Berdasarkan aturan yang ditetapkan, Penyelenggara Lembaga PKBM harus memiliki ijin operasional secara legal melengkapi dokumen Izin pendirian satuan pendidikan non formal, izin operasional pusat kegiatan belajar masyarakat, Nama Pemohon/Satuan PNF : Alamat Pemohon : No. Telp./ HP : Alamat Email :No Persyaratan ada tidaknya Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermateri, Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai dan KTP orang yang diberi kuasa (KTP pendiri Surat Rekomendasi dari forum PKBM Jika Badan Hukum/Badan Usaha Akta Pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang. Jika ada) (Foto kopi ) SK pengesahan pendirian dan perubahan (Foto kopi) yang di keluarkan oleh : Kemenkumham, jika PT atau Yayasan Kementerian, jika Koperasi Pengadilan Negeri, Jika CV NPWP Badan Hukum (Fotokopi) Izin Mendirikan bangunan (IMB) Foto kopi Ijazah pimpinan PKBM (foto kopi) yang dilegalisasi memiliki luas lahan minimal 100 m Proposal teknis yang dilengkapi : Biodata Yayasan Daftar susunan pengurus Yayasan Daftar susunan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan uraian tugas Memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 6x6 m2 Memiliki ruang kepala sekolah, ruang pendidik, ruang perpustakaan, ruang ibadah dan ruang toilet, Memiliki Kurikulum pendidikan yang dilaksakan lembaga PKBM Peta lokasi atau denah ruangan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar, struktur lembaga Data Tenaga Pendidik/Tutor Data warga belajar/Peserta didik, Jadwal pembelajaran, Jika tanah atau bangunan disewa perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan Surat pernyataan diatas kertas bermaterai dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan atau bangunan disewa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan (Fotokopi),
Namun Berdasarkan Dokumen dan hasil Pantauan rekan-rekan yang tergabung dalam Aliansi Peduli Sumsel yang sudah kami himpun, dengan Dokumen 11 Nama-nama Lembaga PKBM yang ada di wilayah Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatra Selatan,ditemukan ada nya dugaan dibeberapa lembaga PKBM tidak terlihat ada nya aktivitas Kegiatan pelaksanaan Belajar,
Melakukan Penginputan jumlah Perserta Didik sampai 482 dengan Total 12 Ruang bangunan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dilaksanakan pada Pagi hari selama 6 Hari namun berdasarkan hasil pantauan kami tidak terlihat ada nya kegiatan pembelajaran,
Diduga Peserta didik yang di input melalui data dapodik diambil dari luar kecamatan dan luar kabupaten sehingga tidak dapat mengikuti kegiatan pembelajaran,logika dengan total peserta didik 482 yang mengikuti pembelajaran dilakukan di pagi hari selama 6 hari jelas Nampak seperti Sekolah Formal umum nya diduga sebagian dari peserta didik melaksanakan kegiatan pembelajaran hanya pada saat Ujian kesetaraan saja
Saat ditemui awak media Saparudin biasa dipanggil Bung Udin Ketua Aliansi Peduli Sumsel yang didampingi Sekjen nya Bung Imron menuturkan bahwa pihak nya sudah menyerahkan Laporan Informasi yang ditujukan Kepada Polres Oku Timur pada Tahun Lalu dan sudah di Periksa atau di Wawancara juga, setelah Laporan Kami Serahkan Secara Resmi dan diterima oleh Pihak Polres Oku Timur 25 September 2023 menurut Informasi dari Penyidik bahwa Pihak Lembaga PKBM yang kami Laporkan Sudah Di panggil namun sampai saat ini belum ada Informasi Tindak lanjut nya
Semoga saja Permohonan Informasi Tindak Lanjut Atas Laporan Informasi yang kami sampaikan
Kepada Bapak Kapolres Oku Timur Pada Tanggal 25 September 2023 Terkait ada nya Dugaan Perbuatan Melawan Hukum serta Penyalahgunaan Wewenang serta Jabatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran APBN Pusat Tahun anggaran 2019 sampai Tahun 2023 sarat KKN,selaku Kuasa Pengguna Anggaran Lembaga PKBM yang ada di wilayah Kabupaten Oku Timur,dan kami sudah Tembuskan ke Polda Sumsel agar menjadi Atensi dan Tidak di SP3 kan menurut kami Dugaan ada nya unsur Pelanggaran Hukum nya ada Tutur Udin
( Tim )
Posting Komentar