Lemah nya Peraturan Mentri Pendidikan Nompr 2 Tahun 2022 di Kabupaten Lampung Utara Disoal DPD-PBSR Provinsi Lampung
LAMPUNG UTARA – Pojok Jurnal|Dewan
Pimpinan Daerah DPD LSM- PBSR (Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat) Provinsi
Lampung surati pihak Dinas Pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lampung Utara,
guna meminta klarifikasi/penjelasan atas adanya Dugaan penyalah gunaan wewenang
serta jabatan yang dilakukan Kuasa pengguna anggaran Dak non fisik berupa (BOP)
yang bersumber APBN Pusat 2019 -2023 Lembaga PKBM dan PAUD yang ada dilampung Utara
sarat yang diduga ada nya Sarat KKN
Hal ini disampaikan Zaenudin
selaku Ketua LSM - PBSR Provinsi Lampung usai menyerahkan surat klarifikasi
kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara dalam
Permohonan Surat Klarifikasi tersebut, meminta kepada Pihak Terkait Diantara nya
Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara yang sudah memberikan Ijin Oprasional
Penyelenggara Pusat Kegiata Belajar Masyarakat ( PKBM ) dan PAUD untuk memberikan hak Jawab nya dengan beberapa
poin pertanyaan Terkait Penggunaan Anggaran BOP dari Tahun 2019 Sampai 2023
Kuasa Penggunaan Anggaran Lembaga PKBM dan PAUD
Serta mempertanyakan Tentang
beberapa Dokumen Data Dapodik di beberapa Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten
Lampung utara diduga tidak sesuai dengan Fakta yang ditemukan dari beberapa
Lembaga PKBM yang kunjungi tidak sama dengan Data Dapodik Dasmen
Seperti hal nya Jumlah Peserta Didik yang cukup banyak namun Tidak terlihat
kegiatan Pelaksanaan Pembelajaran Sarana Prasarana yang hanya diduga Menumpang
Penggunaan BOP diduga Tidak sesuai RAB,mengacu kepada Dasar
Izin pendirian PAUD, PKBM, LKP dan Lembaga kursus lainnya diantara nya
1. Identitas pendirian satuan LPNF yang berupa fotokopi kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Keluarga (KK)
2. Akta pendirian hukum dan SOP pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Susunan serta rincian tugas dari masing-masing pengurus, tenaga pendidik dan ketenagaan kependidikan
4. Surat ketenrangan Domisili dari kelurahan dan /atau kecamatan setempat
5. Jika berbentuk bdan hukum, anda juga bisa melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
6. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat yang akan menjadi tempat pembelajaran maksimalselama 3 (tiga) tahun. Dokumen yang menerangkan kepemilikan ini berupa sertifikat kependidikan , izin mendirikan bangunan (IMB), peta lokasi atau denah ruangan perjanjian sewa menyewa tanah / bangunan (jika menyewa) dan undang – undang Gangguan (UUG atau HO). Lahan dari lokasi tempat kegiatan belajar mengajar setidaknya 100 m2 . untuk tempat pembelajaran ini, anda perlu menyiapkan setidaknya 3 (tiga) ada ruangan yang peruntukannya masing-masing untuk ruang kelas, ruang tenaga pendidik atau guru dan ruang administrasi tata usaha dengan rasio masing-masing 6x6 m. Akan lebih baik jika anda bisa menyediakan ruang lainnya seperti perpustakaan, ruang ibadah dan raung toilet.
7. Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan, Dokumen ini merupakan rencana kurikulum pendidikan yang akan dijalankan oleh satuan PNF tersebut.
8. Dokumen terkait antara lain seperti fotocopy ijazah pimpinan yang sudah dilegalisir (jika ingin mendirikan PKMB).
Berdasarkan dasar tersebut harus
nya Pihak terkait diantara nya Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara
sesuai tugas dan Fungsi nya untuk melakukan Monitoring serta Evaluasi bagi Penyelenggara Pendidikan PKBM dan PPAUD,agar
tida ada nya indikasi Dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran melalui APBN Pusat
Begitu juga Joni Sepnusantara
Wakil Sekretaris Badan Penyelidik Nasional Ombudsman Muda Indonesia,yang juga
Mendukung dan Berkolaborasi dengan DPD PBSR Provinsi Lampung,menjelaskan bahwa
ini adalah langkah awal pihaknya untuk meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Lampung Utara. Dirinya berharap, pihak Dinas pendidikan dapat
memberikan jawaban Kasrifikasi atas adanya dugaan penyalah gunaan wewenang
serta jabatan yang dilakukan kuasa pengguna anggaran DAK non fisik berupa BOP.
Surat Klarifikasi sudah kami
serahkan langsung Ke dinas Pendidikan
Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara dan kita tembuskan ke kepala Kejaksaan Tinggi
Lampung, kita tunggu saja dulu jawaban pihak dinas kalau pihak dinas tidak
memberikan Jawaban itu hak mereka,kita hanya sebagai Kontrol Sosial yang
mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah dan tidak bias melakukan Pemeriksaan
yang mendalam itu hak Penegak Hukum,namun Dasar kita sudah Cukup Surat
Klarifikasi yang kita Sampaikan ke Dinas dijawab ataupun Tida sudah Cukup untuk
Dasar Pelaporan Ungkap nya
( Red Tim )
Posting Komentar