DPN PPB-APB Desak APH Periksa Pelaku Dugaan Usaha Depot Air Minum yang Curang
Pandeglang Pojok Jurnal.Com Abaikan kesehatan Konsumen, Depot isi ulang air mineral milik Abdul Karim yg
berada di Kp. Mangpelem Desa. Sinarjaya Kec. Cigeulis kab Pandeglang di duga
menjual air isi ulang yang bersumber dari air sumur pribadi. Hal ini tentunya
sangat membahayakan sekali bagi masyarakat yang mengkonsumsinya.
Warga sekitar yang tinggal di Lokasi tersebut (red)
” kami kuatir membeli air di sana, airnya aneh kalo tidak habis selama seminggu
airnya agak bau dan ada endapan gitu dan anehnya lagi belakangan ini kami tidak
pernah melihat mobil isi ulang datang ke sana untuk mengantar air, malahan
menurut warga di sini yang dia jual air yang berasal dari sumur yang terletak
di belakang Depotnya, air sumur itu adalah sumur air pribadi yang bisa kapan
saja dia sedot dan dialirkan ke depot.
Menurut keterangan Abdul Karim
sebagai pemilik depot air isi ulang saat dikonformasi awak media mengatakan,
pihaknya tidak pernah mengisi dari sumur milik pribadi namun di kirim dari
perusahaan air yang berasal dari pandeglang”. Saat dipertanyakan kapan terakir
air tengki datang, dia mengatakan di isi seminggu setelah lebaran, sungguh aneh
banyak penyedia air minum terdekat namun dia malah mengaku beli dari
pandeglang, anehnya lagi saat pemilik Depot ini diberikan 6 pertanyaan dia
tidak bisa menjawab hanya menjawab 1 pertayaan saja yang diajukan oleh
wartawan.
Menyikapi hal tersebut Iwan
Setiawan Ketua Nasional Persidium Peduli Bangsa Alainsi Peduli Banten, saat
Ditemui Awak Media (4-4-2024 ) mengungkapkan Kelicikan Depot air minum yang mengelabui Konsumen
dengan dugaan menggunakan air sumur demi meraih Keuntungan yang pantastis
dengan bermodalkan mesin Pompa air yang disalurkan langsung ke depot,tentu nya
hal ini sudah membuat Keresahan yang mendalam bagi Warga Masyarakat yang
mengonsumsi air tersebut,dan sangat disesalkan para awa media yang meliput
kegiatan tersebutpihak pengusaha Depot Air Minum mengabaikan
pertanyaan-pertanyaan Rekan awak Media karna pihak depot tersebut diduga Kebal
Akan Hukum .
Utuk itu demi Tegak nya Hukum
Kami dari DPN-PPB –APB segera akan melalukan Laporan Kepada (APH) Aparat
Penegak Hukum agar secepat nya membentuk TIM Pemeriksaan,terkait ada nya Depot Air Minum Yang diduga menggunakan Air
Sumur dan diduga Kebal akan Hukum.dan menghimbau kepada masyarakat sekitaran
agar lebih berhati-hati dalam memilih Depot air minum,
Iwan Setiawan menegaskan , kalau
ini benar terjadi, berarti ini sudah melanggar uu perlindungan konsumen pasal
144 jo pasal 100 2
Uu pangan no 18 th 2012 dan pasal
62 ayat 1 jo pasal 81 huruf D .uu no 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen
dengan ancaman pidana kurungan lebih dari 5 th. Pungkas nya
( Red )
Posting Komentar