DPD-PBSR Provisi Lampung Desak (APH ) Bentuk TIM Pemeriksaan PAUD Al Hidayah Dan PKBM Al Hidayah Diduga Labrak Juknis
LAMPUNG UTARA – Pojok Jurnal.Com|Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat disingkat ( PKBM ) lebih akrab disebut Sekolah Paket PKBM adaah Sekolah Non Formal betujuan untuk memberikan Akses Pendidikan kepada seluruh Masyarakat termasuk bagi mereka yang tidak berkesempatan untuk mengikuti Pendidikan Formal
Lembaga PKBM terbuka bagi
masyarakat Umum untuk mengikuti Kegiatan Penyelenggaraan Pembelajaran tidak
terpaut Umur atau usia, namun melalui Pemerintah Pusat telah mengucurkan Dana
melalui Sumber APBN Pusat melalui DAK
Non Fisik berupa BOP diserahkan langsung melalui Rekening Penyelenggara
Pendidikan Lembaga PKBM
Besaran Dana Oprasonal atau ( BOP
) yang di dapat untuk PAUD Sebesar Rp.600.000. Enam Ratus Ribu Rupiah untuk
Paket A Sebesar Rp.1.300.000,- Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah Paket B Sebesar
Rp.1.500.000,- Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah sedangkan Paket C sebesar
Rp.1.800.000,- Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah
Namun sangat disayangkan PKBM Al Hidayah yang beralamat di Tanjung Baru Timur, ,kecamatan Bukit Kemuning Kab.Lampung Utara,yang Diduga melebihkan data jumlah siswa /fiktip, dari hasil investigasi Tim LSM DPD- PBSR (Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat) Provinsi Lampung,saat ke tempat kegiatan belajar mengajar sangat di sayang kan tidak sesuai dengan data yang terdaftar di data Dapodik,diduga ada nya Pelanggaran dalam
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN
OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH, DAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN
Diduga Juda Pihak Lembaga PKBM Al
Hidayah selaku Kuasa Penggunaan Anggaran APBN Pusat melalui BOP Tahun 2019
sampe Tahun 2023 tidak sesuai RAB Pasalnya Tim LSM - PBSR monitoring Kamis,16/05/2024 PKBM Al Hidayah langsung bertemu kepada
pengelola atau perintis PKBM Tersebut dan yang saat ini menjadi ketua yayasan
yaitu Zaenal Mutaqin yang sekaligus menjabat kepala desa di wilayahnya.
"Saya ketua yayasan ponpes
Al Hidayah, dari 2016 izinnya dirubah kedinas pendidikan menjadi PKBM,kalau
untuk ruangan lokal ada 5,kegiatan dihari sabtu dan minggu,terkait siswa saya
tidak tahu persis tapi sekitar 100 lebih,karena kepala sekolah Alip
Harianto,udah saya hubungin tadi..tapi gak aktif", Pungkas Zaenal.
Sesuai keterangan dan data dari
Tim LSM - PBSR dari Dapodikdasmen,untuk semester 2023/2024 Genap,Total siswa
ada 151.Untuk data sarpas diketahui semester 2023/2024 ganjil maupun genap
total ruang keseluruhan ada 13 ruangan,antara lain Ruang kelas 7,Ruangan
pimpinan 1,ruang guru 1,ruang ibadah 1,toilet 1,ruangan bangunan 2.
"Jelas disini diduga kuat
ada Mark up data untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri,Patut di
duga hal tersebut abai terhadap aturan dan juga terkait
jumlah siswa didik PKBM tidak sesuai fakta dan realita" Tegas
Zaenudin,selaku ketua LSM ,DPD - PBSR Provinsi Lampung.
Kegiatan aktifitas belajar
mengajar pun dibuat oleh pihak PKBM Al Hidayah tertulis di data Dapodidasmen
sehari penuh selama 3 hari,jelas tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.
Terkait dugaan itu, Tim LSM- PBSR
terus menggali atas adanya dugaan kecurangan yang di lakukan oleh pihak
pengelola PKBM Al Hidayah tersebut,kami
mendesak ( APH ) Aparat Penegak Hukum agar secepat nya membentuk Tim
Pemeriksaan ada nya Dugaan Penyalahgunaan Wewenang serta Jabatan selaku Kuasa
Pengguna Anggaran APBN Pusat tahun 2019 sampai Tahun 2023 Lembaga PKBM Al
Hidayah
Kami juga meminta kepada Tim
Pemeriksa agar melakukan Pemeriksaan Dokumen Perijinan Ijop,Ijin Pendirian
melakukan Pemeriksaan Dokumen Absen Daftar Hadir Peserta Didik serta melakukan
Pemeriksaan secara mendalam Dokumen SPJ penggunaan Anggaran APBN Pusat Tahun
2019 sampai Tahun 2023 yang sudah digunakan
( Tim Red )
Posting Komentar