Soal Penggunaan Anggaran 38.901.850.000 Tahun 2023 KPA Balai TNWK Ketua Umum Nasonal PPB Angkat Bicara
Iwan Setiawan Ketua Umum Nasonal DPN-PPB
Jakarta Pojok
Jurnal Com.-Taman Nasional Way
Kambas (TNWK) adalah Taman Nasonal
Perlindungan Gajah Sumatra yang terletak di Daerah Provinsi Lampung tepatnya di Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur,Indonesia Taman Nasional Way Kambas berdiri pada tahun 1985 merupakan sekolah Gajah
pertama di Indonesia. Dengan nama Pusat
Latihan Gajah (PLG)
Taman
Nasonal Way Kambas termasuk Destinasi Wisata konservasi alam yang menjaga dan melindungi
berbagai jenis flora dan Fauna,banyak nya wisatawan dari berbagai daerah maupun
lokal,namun sering terjadi komfik Gajah liar yang keluar dari hutan memasuki
lahan warga masyarakat sekitaran TNWK,sudah barang tentu ini menjadi Perhatian
bagi Pemerintah Pusat untuk,meminimalisir Korban Jiwa maupun harta yang disebabkan
Komflk,
Melalui Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem melalui Balai Taman Nasonal Way Kambas (TNWK) megelontorkan Anggaran Sebesar Rp. 38.901.850.000 Bersumber APBN Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Tahun 2023,Anggaran tersebut untuk Program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan,Pemangfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi,Perencanaan Kawasan Konservasi,Pengelolaan Kawasan Konservasi, Konservasi Keanekaragaman HayatiSepesies dan Genetik,Pemulihan Ekosistem,Program Pendukung Manajemen,Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis lain nya Ditjen Sumber Daya Alam dan Ekosistem,
Dengan Anggaran Sebesar Rp. 38.901.850.000
Perlu ada nya Peran serta masyarakat dan Pihak-pihak terkait untuk Mengawal
Penggunaan Anggaran Negara tersebut,saat ditemui awak media Iwan Setiawan Ketua Umum Nasional Persedium
Peduli Bangsa (27 April 2024 ) di Ruang Rapat DPN-PPB,mengungkapkan dan
memberikan dukungan secara Penuh kepada Aliansi Peduli Lampung yang sudah
melakukan Tugas dan Fungsi nya sebagai control of change dalam mewujudkan kedaulatan rakyat serta berbangsa dan bernegara yang adil dan demokratis
menjalankan Peran setra Masyarakat
dengan Tugas dan fungsinnya dengan Baik dan Profesonal dengan melakukan
Langkah-langkan administrasi dengan baik melakukan Klarifikasi dan Data Tertulis
itu adalah langkah Prosodur yang benar dan utuk bahan Acuan Landasan Dasar
Pelaporan Kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) apa bila di temukan Kejangalan
dalam Kajian,karna kita selaku Peran Serta Masyarakat ,tetap mengedepankan Azas
Praduga Tak Bersalah dan menjungjung tinggi Ladasan dasar Peraturan dan
Perundang-Undangan yang berlaku.
Tentang
ada nya Dugaan Penyalahgunaan Wewenag Serta Jabatan Sarat KKN,Selaku Kuasa
Pengguna Anggaran Balai Taman Nasonal Way Kambas dalam Penggunaan Anggaran APBN
Tahun 2023 Sebesar Rp. 38.901.850.000,
Pihak kami dari Dewan Pimpinan Nasonal Persedium Peduli Bangsa sudah menerima
laporan dan Dokumen serta hak jawab dari Pihak Balai Taman Nasonal Way Kambas,melalui Aliansi
Peduli lampung yang ada dalam naungan Kami,dan kami sudah melakukan Pendalaman
serta Kajian, pada inti nya kami akan terus mendesak Aparat Penegak Hukum ( APH
) untuk secepat nya melakukan Pemeriksaan dan memeriksa Pejabat Balai Taman
Nasonal Way kambas selaku Kuasa Pengguna anggran APBN Tahun 2023 Sebesar Rp. 38.901.850.000,-tutup
nya.
(
Tim Red )
Posting Komentar