Maraknya Toko Minuman Beralkohol di Wilayah Kota serang, Koalisi Serang Kota Layankan Surat Ke PJ. Walikota Serang
Kota Serang, PojokJurnal.Com – semakin maraknya Penjualan Minuman Beralkohol yang berkedok Warung Jamu yang selama ini makin marak dan sama sekali tidak adanya penegakan oleh Instansi pemerintah Kota Serang dalam pergerakan dan kewenangannya. Terlihat di jalan - jalan diwilayah Kota Serang dengan bebasnya para Penjual Miras berkedok jamu sama sekali tidak adanya penertiban dari kelurahan, kecamatan dan Lembaga Instansi pemerintah yang sebagai penegak Perda Kota Serang. Selasa, (30/4/2024).
Sebagaimana pasal 424 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan Sudah Sangat jelas orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” ini sudah jelas para pedagang tersebut diduga tidak mengantongi izin dan harus ditertibkan sesuai pasal 424 ayat (1). Dan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait Bidang Usaha Penanaman Modal yang sudah jelas bahwa minuman keras Inventasinya ditutup tidak diperbolehkan.
Eki Anggara selaku korlap dari koalisi Serang Kota meminta kepada aparatur pemerintah Kota Serang untuk segera menertibkan akan penjual minuman beralkohol yang berkedok toko jamu, sebelum adanya hal - hal yang tidak di inginkan, bila mana harapan kami tidak ada Respon ataupun tanggapan kita akan satukan organisasi kemasyarakatan dan akan mengadakan unjuk Rasa di beberapa dinas terkait untuk menyuarakan aspirasi,” Ungkapnya.
Posting Komentar