Diduga Carut Marut Kegiatan Pembangunan Sarana Air Bersih Pemdes Kadu Ela
Pandeglang pojokjurnal.com - Kegiatan Pembangunan Sarana Air Bersih ( sumur bor) yang berlokasi di kampung Kadu beruk RT 06 / RW 03 dengan Volume, kedalaman. 150 M, nilai anggaran Rp. 209.098.000,- sumber dana, Dana Desa tahap 1 . Pelaksana, Tim pelaksana kegiatan (TPK), Rabu (03 / 04 / 2024).
Diketahui proyek kegiatan program desa pembangunan sarana air bersih sih / sumur Bor diduga prosesnya sudah berjalan 3 bulan lamanya belum juga rampung sehingga hal tersebut menjadi pertanyaan awak media
Duhi selaku pemilik alat pengeboran saat ditemui awak media di lokasi kegiatan ia menjelaskan kepada awak media, bahwa kami mendapatkan pekerjaan ini dari pak rasad mantan Kepala Desa dan sudah ada Memorandum Of Understanding (MoU) Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta) yang baru dibayarkan Rp.115.000. 000,- (seratus lima belas juta), dan pengeboran ini milik pribadi.
Dalam hal ini kami menduga bahwa pengeboran tersebut tidak mengantongi ijin resmi.
Lanjut awak media menemui Eneng Irma Rohima S.H. selaku PJ Desa Kadu Ela saat di konfirmasi terkait kegiatan pengeboran sarana air bersih ia mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah diajak musyawarah terkait kegiatan pengeboran. "Saya stop dulu kegiatannya karena takut anggaran membengkak, sebab sudah 3 tiga bulan belum selesai selesai," terangnya .
Di sisi lain Irma pun mengatakan, bahwa dana desa langsung di kelola Sekdes dan Bendahara saya hanya mengambil haknya sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta) sebagai pengganti uang dirinya pribadi untuk pelaksanaan musren dan musdes dan sayapun di kasi fy sebesar 1 800.000,- (satu juta delapan ratus ribu).
Menurut informasi yang didapatkan dari PJ, haknya pun tidak diberikan. Maka kami menduga BPD juga tidak dilibatkan. Tidak sampai disitu awak media menemui Aang selaku sekdes Kadu Ela Rabu 03 / 04/2024 ,pukul 13 : 00 wib , di kantor desanya saat di konfirmasi Aang mengatakan, bahwa terkait dana desa yang sudah kami serap dan terima. "Awalnya untuk pengeboran ini sudah tidak menjalur karena keinginan kami dan masyarakat untuk ke ambulan, namun semua itu dialihkan ke pengeboran oleh PJ, akan tetapi kenyataanya pengeboran itu tidak keluar air sampai sekarang ,"ucap Aan.
Dalam hal ini kami menduga kegiatan yang menggunakan anggaran dana desa tahap 1 tahun 2024 tidak tepat sasaran dan carut marut.
Disisi lain Lembaga Bantuan Hukum (LBH) provinsi Banten saat di temui di sela sela aktivitasnya , Rabu (3/4/2024) pukul 15 :11 wib
memberikan komentar, bahwa dana desa harus terserap sesuai peruntukannya tidak boleh untuk kepentingan pribadi dan golongan, dengan adanya informasi yang diketahui oleh awak media. "Maka hal ini harus segera ditindak lanjuti oleh instansi hukum yang ada di negara NKRI,"ujarnya.
( Bahrudin )
Posting Komentar