DPC PBSR Lebak Desak ( APH ) Secepat nya Periksa Lembaga PKBM HATI NURANI
Lebak –Pojok Jurnal.Com Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Basar
Solideritas Rakyat (PBSR), Kabupaten Lebak Beberapa Hari lalu sambagi Lembaga
PKBM HATI NURANI pasal nya berdasarkan Dokumen Data yang dimiliki TIM DPC PBSR Kabupaten Lebak tercantum
dalam Data Dapodik Dasmen Jumlah Peserta didik Pada Semester 2022/2023 Tercatat
389 Peserta Didik dan Pada Semester 2023/2024 Tercatat 357 Peserta didik Dengan
Sarana Prasarana 14 Ruang Kelas dengan Jumlah Total Ruang Bangunan sebanyak 18,
Di ungkapkan Muhamad Amri Ketua DPC PBSR Kabupaten lebak,saat di
konfirmasi awak media Sabtu (16 Maret 2024 ) disekertariat nya,bawa pihak nya
sudah melakukan Pemantauan dari tahun-tahun lalu hinga beberapa hari pun kami
sempat mendatangi Sekertariat Lembaga PKBM HATI NURANI yang beralamat di
Jl,Tapen Kp Leweng Lojor Desa
Kalanganyar Kecamatan Kalang Anyar Kabupaten Lebak Provinsi Banten,dan kami
lansung bertemu dengan Aeniah Kepala
Lembaga PKBM HATI NURANI,kami tidak melihat ada nya kegiatan Penyelenggaraan
Pembelajaran diduga pelaksanaan Penyelenggaraan Pembelajaran Berbazis Online dan Jarak Jauh jadi alasan belaka,
Disekertariat Lembaga PKBM HATI NURANI jga kita tidak melihat ada nya
14 Ruang Kelas Dan sarana Prasarana yang lain nya yang terlihat hanya ada Satu
ruangan dengan beberapa Bangku dan meja Serta terlihat ada nya 1 Toilet yang
tidak terurus Kotor tidak bias digunakan,Saat dikonfirmasi Aeniah Kepala Lembaga PKBM HATI NURANI Jumat( 15
Maret 2024 ) terkait Kegiatan Penyelenggaraan Pembelajaran Aeniah menegaskan
Bahwa pihak kami atau Tutor yang mendatangi para Peserta Didik untuk
pembelajaran dilaksanakan di sekolah SD
dan SMP,kalau Ruang gedung yang ada disini Jarang di gunakan paling juga untuk
Kumpul nya para Guru dan kami memiliki Ijin Oprasional Seumur Hidup,Masih Aeniah
Kepala Lembaga PKBM HATI NURANI terkait
Jumlah Peserta Didik saya lupa ada nya di Oprator Sucilawati Apriani dan juga
sebagai anak nya yang saat ini lagi Bekerja tutur nya,
Menurut Husni Alholik .SH selaku Pengamat dan Pmbina DPN PPB -Melalui
kerjasama pemerintah dan masyarakat, PKBM dibentuk dengan tujuan membuka
kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan
pengetahuan, sikap mental dan keterampilan. Ketiga unsur ini akan membentuk
masyarakat yang mampu bersaing dan mencari nafkah secara mandiri.
Besaran Dana Oprasonal atau ( BOP ) yang di dapat untuk Paud Sebesar
Rp.600.000. Enam Ratus Ribu Rupiah untuk Paket A Sebesar Rp.1.300.000,- Satu
Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah Paket B Sebesar Rp.1.500.000,- Satu Juta Lima Ratus
Ribu Rupiah sedangkan Paket C sebesar Rp.1.800.000,- Satu Juta Delapan Ratus
Ribu Rupiah,
Tentu nya dengan ada nya bantuan dari Pemerintah Pusat dengan Anggaran APBN melalui DAK Nonfisi berupa ( BOP ) seharus nya KUasa Penggunaan
Anggaran diantara nya Pelaksana Penyelenggara lembaga Pendidikan harus lebih
baik menjalankan sesuai Peraturan yang sudah ditentukan oleh Kementrian
Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia,menjalankan Juknis
yang sudah diatur menggunakan Anggaran sesuai dengan RAB,sebagai Contoh yang
penting, Pengembangan Perpustakaan,Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan,Pelaksanaan Pembelajaran Ekstrakurikuler,Pelaksanaan Kegiatan
Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran,Pemeliharaan Sarana Prasarana Sekolah dan
lain sebagai nya yang tertuang pada Penggunaan RAB BOP Kesetaraan,dan Penyelenggara Pendidikan Lembaga PKBM Harus terakreditasi wajib memiliki Sertifikat Akreditasi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional ( BAN ) kalau tidak memiliki atau belum Terakreditasi maka tidak boleh menyelenggarakan Ujian Kesetaraan, Ungkap Husni
Alholik.SH.
Ditegaskan Muhamad Amri selaku Ketua DPC PBSR Kabupaten lebak bahwa
pihak nya juga sudah melayangkan Surat Klarifikasi Dan Data yang ditujukan
kepada Lembaga PKBM HATI NURANI namun
hingga saat ini kami tidak mendapatkan Surat Hak jawab atau Jawaban atas surat
Tersebut,dan kami akan secepat menyerahkan Dokumen serta hasil Pantauan ada nya Temuan yang menurut kami tidak sesuai
dengan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN
OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH, DAN BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN.
Kami meminta Kepada ( APH ) agar secepat nya membentuk TIM Pemeriksaan
terkait ada nya Dugaan Penyalahgunaan Wewenang serta Jabatan Selaku Kuasa
Penggunaan Anggaran APBN Pusat Melalui DAK Non Fisik melalui BOP tahun anggaran
2019 sampai Tahun 2023.kuasa Penggunaan Anggaran Lembaga PKBM HATI NURANI,kami
meminta kepada Tim pemeriksa agar secepat nya Melakukan Pemanggilan kepada para
Pihak diantara nya Ketua Yayasan terdahulu dan Pengurus yayasan serta Kepala
PKBM HATI NURANI tahun 2022 sampai Tahun 2023.Ungkap nya
( Tim Red )
Posting Komentar