Aktivis Lebak Desak Polda Banten Tindak Tegas SMK Diduga Tak kantongi Izin Oprasional
Lebak -Pojok Jurnal Sekolah Menengah Kejuruan merupakan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai
lanjutan dari SMP, atau sederajat. Tujuan pendidikan di SMK adalah membentuk
lulusan yang siap memasuki dunia kerja, dipekerjakan, atau sebagai wiraswasta.
Untuk memenuhi tujuan tersebut diperlukan percepatan dan peningkatan kompetensi
siswa.
SMK pada umum nya sekolah yang bersifat Formal yang memiliki Sarana
prasarana yang cukup mendukung,dan wajib terdaftar di Dapodik Dasmen,memiliki
Legal stending yang jelas diakui oleh Negara,merujuk kepad Undang-undang Nomor
20 Tahun 2003 Tentang system Pendidikan Nasional,sebagai mana tercantum dalam
BAB XX Pasal 67 ayat (1) Perseorangan,Organisasi atau Penyelenggara
Pendidikan yang memberikan Ijazah,Sertifikat Kompentensi,Gelar
akademik,Profesi,dan atau Pokasi Tampa Hak dipida dengan Pidana Penjara Paling
lama 10 Tahun dan/pidana Denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- ( Satu Milyar
Rupiah )
Pasal (4) Penyelenggara Pendidikan Jarak Jauh yang tidak memenuhi
Persaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Ayat (3) Dipidana dengan Pidana
Penjara Paling Lama 10 Tahun dan/Pidana Denda Rp.1.000.000.000,- ( Satu Milyar
Rupiah )
Beda hal nya dengan hasil Pantauan Aktivis Lebak Banten melalui
Jaringan Iformasi Nasional didapati ada nya SMK Tri Wicaksana yang berlokasi di
Bojong Koneng Kecamatan Gunung Kencana Kabupaten Lebak Provinsi Banten diduga
tidak memiliki Ijin Oprasional dan tidak Terakreditasi,sedangkan sudah Tiga
Tahun menjalankan Aktifitas Pembelajaran
Berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan Riset dan Teknologi Republik
Indonesia bahwa Penyelenggara Pendidikan yang tidak memiliki ( BAN ) Badan Akreditasi Nasional tidak dapat
menyelenggarakan Ujian sedangkan SMK Tri Wicaksana memiliki Siwa-siwi sebanyak
Klas.X sebanyak 30 Siwa Klas XI sebanyak 22 Siwa dan XII 15 Siwa didik,Muhamad
Amri Ketua Jaringan Informasi Nusantara mendesak Polda Banten agar secepat nya
Melakukan tindakan Tegas atas dugaan SMK yang tidak memiliki Ijin Oprasional
Tersebut. Tim Red
Posting Komentar