Edi Humedi Pembina DPP PBSR Angkat Bicara dan Desak BPK RI Perwakilan Banten Audit Terkait 8 Lembaga PKBM Kabupaten Pandeglang
Banten, Pojokjurnal.com - Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat ( DPP-PBSR ) kembali soroti Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Pandeglang Banten beberapa minggu lalu telah melayangkan surat klarifikasi dan data berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) biasa disebut Sekolah Paket adalah sekolah Non Formal dengan melaksanakan Paket A-B dan Paket C.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga pendidikan non formal yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan potensi setempat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Adanya PKBM di tengah-tengah masyarakat diharapkan mampu menjadi sarana pemberdayaan potensi-potensi yang ada sehingga proses pembangunan dapat tercapai.
Melalui kerjasama pemerintah dan masyarakat, PKBM dibentuk dengan tujuan membuka kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan pengetahuan, sikap mental dan keterampilan. Ketiga unsur ini akan membentuk masyarakat yang mampu bersaing dan mencari nafkah secara mandiri.
Besaran Dana Operasional atau ( BOP ) yang di dapat untuk Paud Sebesar Rp.600.000. Enam Ratus Ribu Rupiah untuk Paket A Sebesar Rp.1.300.000,- Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah Paket B Sebesar Rp.1.500.000,- Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah sedangkan Paket C sebesar Rp.1.800.000,- Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah.
Melalui Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat ( DPP-PBSR ) Edi Humaedi selaku dewan Pembina, ketika ditemui awak media Jum'at 9 Februari 2024 di sekretariat Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat ( DPP-PBSR ) mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan surat permintaan agar pihak Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia agar melakukan Verifikasi secara langsung agar dapat meninjau secara langsung ke delapan PKBM yang ada di Kabupaten Pandeglang,yang sudah kami surati namun hingga saat ini ke Delapan Lembaga PKBM tidak dapat memberikan Hak Jawab,
Kami haya selaku Sosial Kontrol tidak bias melebihi kewenangan diantara nya ( APH ) Aparat Penegak Hukum kami hanya mengedepankan Azas Praduga tak bersalah,maka dengan ada nya dugaan Penyalahgunaan Wewenang serta Jabatan selaku Kuasa Penggunaan Anggaran yang bersumber dari APBN Pusat melalui Dak Non Fisi Berupa ( BOP ) kami akan segera melayangkan Surat Permohonan yang ditujukan kepada BPK RI Perwakilan Banten untuk melakukan Audit secara keseluruhan Ke Delapan Lembaga PKBM yang ada di kabupaten Pandeglang, dan terus akan memberikan dukungan kepada pihak Kejaksaan Negri Pandeglang yang sudah melakukan Pemeriksaan, dan kami akan memberikan Data tambahan terbaru adanya Dugaan Pelanggaran dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dAN Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.-Tercantum dalam Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Pembayaran Honor sebagai mana dimaksud Pada Ayat(2) Huruf 1 digunakan paling Banyak 50% ( Lima Puluh Persen ) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana Bos Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan,Ayat (3) Pembayaran Honor sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diberikan Kepada guru dengan Persyaratan :
a. Berstatus bukan Aparatur Sipil Negara ( ASN )
b. Tercatat pada Dapodik
c. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga kependidikan
d. Belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.
Masih banyak nya Guru dan Tenaga Kependidikan yang berstatus PNS/ASN dan Honor PPPK tentu nya hal ini perlu Kejelasan sangsi dan dasar hukum yang kuat,ungkap nya ( Tim Red)
Posting Komentar