DPP-PBSR Dorong Kejari Pandeglang Periksa 8 PKBM dengan Bukti dugaan Pelanggaran Baru
Banten - Pojok Jurnal -
Melalui kerjasama pemerintah dan masyarakat, PKBM dibentuk dengan tujuan
membuka kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat kurang mampu untuk
meningkatkan pengetahuan, sikap mental dan keterampilan. Ketiga unsur ini akan
membentuk masyarakat yang mampu bersaing dan mencari nafkah secara mandiri.
Sejak Tahun 2019 pihak Pemerintah pusat melalui Kementrian pendidikan Riset dan Teknologi Republik Indonesia, mengaggarkan Dana APBN Pusat memberikan Bantuan berupa DAK Non Fisik ( BOP ) Bantuan Oprasional Pembelajaran,kepada Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Lembaga ( PKBM ).
Berdasarkan ketentuan Besaran
Dana Oprasonal atau ( BOP ) yang di dapat untuk Paud Sebesar Rp.600.000. Enam
Ratus Ribu Rupiah untuk Paket A Sebesar Rp.1.300.000,- Satu Juta Tiga Ratus
Ribu Rupiah Paket B Sebesar Rp.1.500.000,- Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah
sedangkan Paket C sebesar Rp.1.800.000,- Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah.
Tujuan dari ( BOP ) Kesetaraan untuk memenuhi kebutuhan Belajar masyarakat yang tidak dapat di jangkau dan dipenuhi oleh Jalur Pendidikan Formal yang di selenggarakan sesuai jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menyikapi hal tersebut harus nya pihak Lembaga PKBM lebih meningkatkan kualitas dan mutu Pendidikan,sebagai mana yang tetrera dalam penggunaan Juknis dan RAB BOP Kesetaraan,yang terutama dalam hal sarana Prasarana,Pengembangan Perpustakaan,Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan,Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler,Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran,penyediaan alat multimedia pembelajaran
Sanan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (DPP PBSR ) memberikan Apresiasi yang mendalam bagi Pihak Kejaksaan Negrji Pandeglang yang sudah melakukan Langkah yang tepat Memeriksa seluruh Lembaga PKBM yang ada di wilayah Kabupaten pandeglang dengan Dugaan ada nya Penyalahgunaan ( BOP ).Kesetaraan
Ketika ditemui awak media 5 Februari 2024 di di Loby Polres Pandeglang Bung Sanan menerangkan bahwa pihak nya sudah melayangkan surat Klarifikasi dan Data ke Delapan Lembaga PKBM yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang,dan kami akan menunggu jawaban dari ke Delapan Lembaga PKBM tersebut sampai hari yang sudah kami tentukan, apabila pihak PKBM tidak dapat memberi hak jawab nya ,sesuai tugas dan Profesi kami sebagai Kontrol Sosial yang hanya megedepankan Azas Praduga tak bersala dan tidak dapat melebihi Kewenangan Aparat Penegak Hukum,maka kami akan segera serahkan Dokumen Dugaan Pelanggaran yang dilakukan ke Delapan Lembaga PKBM yang ada di wilayah Pandeglang,dan kami akan meminta Kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negri Pandeglang Melalui Tim Pemeriksa agar konsentrasi penuh kepada ke Delapan Lembaga PKBM tersebut,tutur nya.(Red Tim)
Posting Komentar