Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu, KPU OKU Selatan Terbitkan SK PSU
OKU Selatan, Pojokjurnal.com - Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya bahwa ada dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Balayan Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten OKU Selatan pada pemilu tanggal 14 Februari lalu.Dan telah dilaporkan ke Bawaslu kabupaten OKU Selatan oleh masyarakat Desa Balayan.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Balayan yaitu mencoblos lebih dari satu kali untuk salah satu calon pada saat jam istirahat. Kepala Desa melakukan itu dengan istri dan beberapa oknum petugas KPPS seperti yang ada di video yang telah viral.
Maka atas laporan masyarakat tersebut Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OKU Selatan telah menindaklanjuti nya yang pada akhirnya akan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) atas perintah dari Komisi Pemilihan Umum ( KPU) OKU Selatan.
KPU OKU Selatan selaku badan penyelenggara pemilu telah mengeluarkan SK KPU OKU Selatan Nomor 809 Tahun 2024 tentang Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Desa Balayan Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Februari 2024.
Ketua KPU OKU Selatan Doni Yansen,ST saat dikonfirmasi melalui Irzal Effendi, SH selaku Bidang Teknis Penyelenggaraan membenarkan bahwa KPU OKU Selatan telah menerbitkan SK PSU untuk Desa Balayan. “ Sebagai tindak lanjut dari permasalahan di Desa Balayan maka akan dilakukan PSU pada Kamis besok,“ jelas Irzal.
( IM )
Posting Komentar