Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Jatim Surati Disdikbud Probolinggo Terkait Dugaan Penyalahgunaan BOP PKBM
Jawa Timur, Pojokjurnal.com - Melalui Sekretariat Bersama Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Jatim pertanyakan fungsi Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten (Disdikbud) Probolinggo, dalam pelaksanaan lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Muhamad Humaedi didampingi Ketua DPW Aliansi Peduli Jatim Dedy Mistarianto beserta jajaran, langsung mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, setelah berupaya menghubungi Kepala Disdikbud Duwijoko Nurjayadi melalui sambungan telepon namun Kepala Dinas Pendidikan sedang ada kegiatan di luar kantor,
Dedy Mistarianto di loby Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Probolinggo saat ditemui awak media, Senin (15 -01-2024) menerangkan, bahwa kami sudah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Probolinggo melalui sambungan telepon meminta waktunya untuk bertemu, namun beliau tidak dapat bertemu sehubungan dengan adanya kegiatan di luar kantor, yang pada akhirnya kami menitipkan dokumen surat langsung melalui stafnya, atas permintaan Kepala Dinas pendidikan agar menitipkan surat tersebut melalui staf.
"Maka hari itu juga kami menyerahkan dokumen surat permohonan klarifikasi dan data terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana BOP Kesetaraan (PKBM) Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2023 selaku kuasa pengguna anggaran APBN Pusat Lembaga PKBM yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo, kami mengharapkan agar dinas terkait dapat memberi hak jawab yang benar, sesuai apa yang kami pertanyakan,"ujarnya.
Ditegaskan kembali oleh Muhamad Humaedi, bahwa selaku peran serta masyarakat agar berjalannya Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 entang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Mana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kami hanya sebatas Sosial Kontrol dan tidak dapat melebihi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), berdasarkan surat yang sudah kami serahkan kepada beberapa Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Probolinggo yang sampai saat ini kami belum mendapatkan hak jawab, mudah-mudahan Dinas Pendidikan dapat memberikan hak jawab berdasarkan isi surat yang kami sampaikan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo apabila pihak terkait tidak dapat memberikan hak jawab nya maka ini sudah bukan ranah kami, karena kami hanya menjalankan tugas dan fungsi sebagai Sosial control. Berdasarkan hasil pantauan dan dokumen pendukung lainnya maka kami akan serahkan kepada yang berhak, diantara nya Aparat Penegak Hukum,"tutupnya. (Red)
Posting Komentar