Persedium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Jatim Surati Dinas Pendidikan Probolinggo Terkait Ada nya Dugaan Penyalahgunaan BOP PKBM
Ditegaskan kembali Muhamad Humaedi kami selaku Peran serta Masyarakat agar berjalan nya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelanggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Mana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Undang-Undang Tepublik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum,
Kami haya sebatas Sosial Kontrol dan tidak dapat melebihi kewenangan aparat Penegak Hukum,berdasarkan surat yang sudah kami serahkan kepada beberapa Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Probolinggo yang sampai saat ini kami belum mendapatkan hak jawab,mudah-mudahan dinas Pendidikan dapat memberikan hak jawab berdasarkan isi surat yang kami sampaikan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo apa bila pihak terkait tidak dapat memberikan hak jawab nya maka ini sudah bukan rana lami kami menjalankan Tugas dan Fungsi sebagai Sosial control,berdasarkan hasil pantauan dan Dokumen pendukung lain nya maka kami akan serakan kepada yang berhak,diantara nya Aparat Penegak Hukum tutur nya. ( Rif)
Posting Komentar